Rabu 03 Aug 2016 15:58 WIB

Cina Penjarakan Aktivis karena Coba Gulingkan Pemerintah

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Penjara. Ilustrasi
Foto: >
Penjara. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TIANJIN -- Aktivis Cina Hu Shigen dinyatakan bersalah atas tindakan subversif atau upaya menggulingkan kekuasaan. Ia divonis dengan hukuman selama lebih dari tujuh tahun penjara.

Hu disebut sebagai pelaku yang mencoba merusak keamanan nasional serta merugikan stabilitas nasional. Pada pengadilan yang digelar di Tianjin, ia mengaku dikatakan telah mengaku bersalah.

Selama ini, Hu disebut sebagai aktivis yang secara diam-diam mencoba membongkar pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Cina. Dikutip dari BBC, ia bahkan menyamar sebagai pemimpin lembaga keagamaan untuk mempermudah hal itu.

Hu orang kedua yang divonis atas tindakan subversif. Sebelumnya, pada Selasa (2/8), Zhai Yanmin Yan juga dinyatakan bersalah atas kasus yang sama. Ia dinyatakan telah bersalah karena menyelenggarakan protes bayaran dan diganjar hukuman percobaan tiga tahun penjara.

Selain Hu dan Zhai, dua aktivis lainnya jga dilaporkan akan menghadapi persidangan. Kasus ini mendapat sorotan tajam, khususnya dari lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya membungkam kritik terhadap Pemerintah Cina.

Setidaknya ada 300 pengacara dan aktivis yang telah ditangkap sejak tahun lalu sebagai bagian dari kampanye nasional Negeri Tirai Bambu itu. Hingga kini, 20 orang masih berada dalam penahanan pihak berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement