Jumat 30 Sep 2016 15:40 WIB

Arab Saudi Kecam Pengesahan UU Serangan 11 September

Peristiwa 11 September 2011
Foto: digy.com
Peristiwa 11 September 2011

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengecam pengesahan undang-undang AS, yang memungkinkan keluarga korban serangan 11 September 2001 menuntut ganti rugi kepada negara kerajaan itu dan menyebut UU itu "keprihatinan besar" dalam pernyataannya, Kamis (29/9).

"Keterkikisan kekebalan kedaulatan akan memberikan dampak buruk bagi semua bangsa, termasuk Amerika Serikat," kata pernyataan tersebut, yang dimuat kantor berita pemerintah, SPA, setelah sehari Riyadh tidak bereaksi.

Kemenlu mengungkapkan harapannya bahwa Kongres AS akan memperbaiki UU tersebut, "untuk menghindari dampak parah tidak disengaja, yang bisa terjadi", tanpa menyebutkan kemungkinan konsekuensi itu.

Senat AS dan DPR pada Rabu menyetujui UU yang membolehkan keluarga korban tewas dalam serangan pada 2001 di AS itu meminta ganti rugi dari pemerintah Saudi.

Riyadh selalu menolak dugaan bahwa mereka mendukung para penyerang, yang menewaskan hampir 3.000 orang, di bawah kelompok garis geras Alqaidah. Sebanyak 15 dari 19 pembajak adalah warga negara Saudi.

Pemerintah Saudi mendanai kampanye luas melawan "Keadilan Terhadap Pendukung Tindak Terorisme", atau JASTA, menjelang pemungutan suara, dan memperingatkan bahwa hal tersebut akan merusak prinsip imunitas kedaulatan.

Namun, para pejabat Saudi yang melobi untuk menentang UU tersebut berhenti membuat ancaman pembalasan khusus jika UU tersebut diberlakukan. Kurs mata uang riyal Saudi jatuh terhadap dolar AS di pasar valuta asing, Kamis, setelah UU tersebut disahkan.

Pengamat mengatakan, gugatan hukum yang berhasil terhadap pemerintah Saudi sepertinya tidak akan terjadi, namun ketidakpastian seputar dampak hukum bisa berpengaruh buruk terhadap perdagangan dwipihak dan investasi dengan sekutu utama tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement