Kamis 08 Dec 2016 10:00 WIB

Muslim Kenya 'Ditargetkan' Pembunuhan di Luar Hukum

Rep: Kabul Astuti/ Red: Agus Yulianto
Muslim Kenya
Foto: afp
Muslim Kenya

REPUBLIKA.CO.ID, KENYA -- Sebuah kelompok hak asasi menyebut polisi antiteror Kenya telah melakukan minimal 81 pembunuhan di luar hukum di wilayah pesisir. Terutama untuk warga di wilayah Muslim negara itu sejak 2012.

Dilansir dari BBC, Kamis (8/12), HAKI Afrika mengatakan, angka tersebut pada kenyataannya bisa lebih tinggi. Beberapa keluarga enggan melapor karena takut menjadi korban agen keamanan negara.

"Beberapa dari mereka yang tewas adalah tersangka teroris, termasuk beberapa ulama Muslim radikal. Tapi, tidak ada alasan bagi negara untuk mengeksekusi mereka tanpa proses," kata Direktur Eksekutif HAKI Afrika, Hussein Khalid.

Wilayah pesisir telah mengalami beberapa serangan teror dalam beberapa tahun terakhir. Kelompok militan Somalia, Al Shabab, menargetkan Kenya usai penempatan pasukan Kenya ke Somalia.

Sebagian besar korbannya anak-anak muda, termasuk yang kembali dari Somalia. Anak-anak muda ini menyerah setelah pemerintah berjanji memberi amnesti. Yang lain, diduga tewas akibat pengerahan kekuatan berlebihan dalam serangan polisi terhadap aksi protes kelompok agama yang dituduh radikal.

Saada Suleiman misalnya. Dia mengisahkan suaminya hilang selama dua tahun sejak penangkapannya di Masjid Musa di Mombasa, diduga lantaran isi khotbahnya radikal. Ketua Independent Policing Oversight Authority berjanji mengambil tindakan terhadap petugas yang dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan.

Macharia Njeru mengatakan, 52 petugas telah didakwa, sedangkan lebih dari 300 petugas sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran HAM berat. Kepala National Police Service Commission, Murshid Nassir menegaskan, pembunuhan di luar hukum tidak dapat dimaafkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement