Rabu 14 Dec 2016 18:11 WIB

Banding Anwar Ibrahim Ditolak

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Istri pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, Wan Azizah (tengah) di pengadilan federal Putrajaya, Malaysia, Rabu (14/12). Pengadilan menolak peninjauan kembali Anwar.
Foto: AP Photo/Lim Huey Teng
Istri pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, Wan Azizah (tengah) di pengadilan federal Putrajaya, Malaysia, Rabu (14/12). Pengadilan menolak peninjauan kembali Anwar.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan pemimpin partai oposisi Malaysia Anwar Ibrahim tidak mendapatkan vonis bebas atas kasus sodomi yang menjeratnya. Ia tetap akan menjalani sisa hukuman penjara selama 16 bulan mendatang berdasarkan keputusan tersebut.

Pengadilan memutuskan berdasarkan ketetapan dari lima anggota hakim permintaan Anwar untuk banding kasus tersebut pada 2014. Tidak ada hal yang dinilai perlu untuk melanjutkan permohonan dari mantan wakil perdana menteri Malaysia itu.

"Kami tidak akan melanjutkan untuk memeriksa banding yang diajukan pemohon," ujar pernyataan dari pengadilan, dilansir The Guardian, Rabu (14/12).

Secara signifikan, putusan itu mengartikan Anwar tidak akan dapat mengikuti pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan di Malaysia pada 2018. Selama ini, partai oposisi menilai pembebasan pria berusia 69 itu adalah kesempatan agar ia dapat mengakhiri kekuasaan enam dekade Perdana Menteri Najib Razak, berikut partainya di negara itu.

Ratusan pendukung Anwar berkumpul di depan Istana Kehakiman dan menggelar aksi demonstrasi. Polisi telah mempersiapkan pengamanan ketat, terutama saat pria yang pernah menjabat sebagai presiden UNESCO tersebut dibawa keluar dari pengadilan.

Sebelum pergi menuju kembali ke penjara, Anwar sempat memberi pernyataan kepada sejumlah wartawan. Ia saat itu terlihat dijaga oleh sekitar 12 sipir dan didampingi oleh istri, putri, dan cucunya.

"Ini bukan akhir dari segalanya," ujar Anwar.

Anwar dikenal sebagai pemimpin koalisi partai-partai oposisi Malaysia. Ia selama ini dipandang sebagai ancaman terbesar bagi partai berkuasa di pemerintahan negara itu saat ini, Organisasi Nasional Malaysia Bersatu (UMNO).

Sebelum menjadi musuh utama UMNO, Anwar menjadi bagian dari partai tersebut pada 1982 hingga 1999. Di bawah partai itu, ia juga sempat menjabat dalam pemerintahan Malaysia sebagai wakil perdana menteri dan menteri keuangan.

Tuduhan kasus sodomi, sudah menjerat Anwar sejak 1998 lalu. Ia saat itu dipecat secara tidak hormat di tahun tersebut, tepatnya pada 2 September. Penahanannya saat itu dinilai oleh banyak pengamat terjadi karena perselisihan Anwar dan mantan perdana menteri Mahathir Mohammad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement