Rabu 11 Jan 2017 12:37 WIB

AS Masukkan Kelompok Radikal Indonesia ke Daftar Teroris

Teroris (ilustrasi)
Teroris (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat telah memasukkan kelompok radikal Indonesia sebagai organisasi teroris. AS juga menjatuhkan sanksi terhadap empat anggota militan untuk membatasi operasi ISIS dalam merekrut pengikut di Australia dan Asia Tenggara.

Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan, kelompok radikal dimaksud yakni Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Warga AS dilarang terlibat dalam organisasi itu. AS juga akan membekukan aset-aset mereka di Paman Sam jika ikut bergabung.

Seperti dikutip ACB News, JAD dianggap bertanggung jawab atas serangan yang terjadi pada Januari tahun lalu di Indonesia. Serangan di Ibu Kota itu menewaskan delapan orang, termasuk pelaku penyerangan.

Empat orang yang dijatuhkan sanksi yakni dua warga Australia dan dua warga Indonesia. Warga Australia itu diyakini terbunuh di Timur Tengah. Sementara dua warga Indonesia masih dipenjara, yakni atas nama Bahrum Syah dan Aman Abdurrahman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement