Ahad 22 Jan 2017 06:14 WIB

Menteri Kebudayaan Korsel Ditahan karena Terbitkan Daftar Hitam Artis

Red: Nur Aini
Artis Korea
Foto: Reuters
Artis Korea

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kejaksaan Korea Selatan, Sabtu (21/1), menahan menteri kebudayaan atas dugaan menyalahi wewenang dengan membuat daftar hitam artis, penulis, dan pesohor yang bersikap kritis terhadap presiden termakzul, Park Geun-hye.

Tim kejaksaan mengatakan Cho Yoon-sun (50 tahun) menjadi menteri aktif pertama yang yang dikenai penahanan. Cho sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu sore. Ia menolak memberikan pernyataan kepada para wartawan. Menurut laporan kantor berita Korsel, Yonhap, Menteri Kebudayaan itu sebelumnya menawarkan diri untuk mundur.

Yonhap juga melaporkan bahwa Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn, yang untuk sementara menjabat sebagai presiden sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang nasib Presiden Park, akan segera menerima pengunduran diri Cho. Park dimakzulkan bulan lalu oleh parlemen terkait skandal korupsi. Park kemungkinan akan menjadi pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis tetapi dicopot dari jabatannya jika Mahkamah Konstitusi mendukung pemakzulan tersebut.

Para pendukung Park pada Sabtu menggelar unjuk rasa untuk menentang pemakzulan sementara demonstrasi anti-Park dijadwalkan akan berlangsung kemudian pada hari yang sama. Dihadapkan pada krisis politik yang meluas, kalangan pemerintahan dan negara telah menggunakan daftar hitam sebagai "pedoman" untuk menerapkan hukuman kepada artis dan materi sensor, kata kantor kejaksaan khusus kepada para wartawan pekan lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa menteri Cho ditahan karena kejahatannya telah diverifikasi dan ada kekhawatiran soal perusakan barang bukti. Kantor kejaksaan khusus pada Rabu telah meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Cho beserta seorang mantan kepala staf kepresidenan, Kim Ki-choon, atas penyalahgunaan wewenang dan sumpah palsu.

Tim kejaksaan pada pekan ini memeriksa Cho dan Kim atas tuduhan bahwa mereka telah membuat daftar hitam berisi nama-nama para aktor, penulis, dan tokoh-tokoh budaya lainnya, yang dianggap bersikap kritis terhadap pemerintah. Park oleh pihak berwenang serta kalangan parlemen dituduh menekan industri hiburan sebagai balasan atas berbagai sindiran dan kritik yang mereka lancarkan.

Pada Kamis, pengadilan yang sama menolak mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pemimpin perusahaan terbesar Korea Selatan, Samsung Group, atas tuduhan penyuapan, penggelapan dan sumpah palsu dalam skandal korupsi. Penangguhan hukuman terhadap pemimpin Samsung Group, Jay Y. Lee (48 tahun), kemungkinan hanya sementara karena kejaksaan mengatakan pihaknya akan memburu kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement