Ahad 22 Jan 2017 21:16 WIB

Cina akan Gugat Mantan Wali Kota Tianjin Atas Dugaan Korupsi

Xi Jinping
Foto: REUTERS/Lintao Zhang
Xi Jinping

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina akan menggugat mantan walikota Tianjin, Cina Utara, dengan tuduhan terlibat korupsi. Gugatan itu dinilai akan berujung pada vonis di persidangan. Puluhan pejabat tinggi diselidiki atau dipenjara sejak Presiden Xi Jinping menjabat empat tahun lalu.

Presiden Xi berjanji memberantas korupsi karena kejahatan itu dinilai mengancam kekuasaan Partai Komunis di Cina. Partai itu pada September lalu mengumumkan menyelidiki Huang Xingguo, mantan walikota Tianjin, yang menjabat sejak 2008.

Tianjin adalah kota pelabuhan strategis di Cina, dapat dicapai dengan berkendara selama satu jam dari Beijing. Huang pernah menjabat sebagai ketua Partai Komunis wilayah Tianjin.

Putusan persidangan dinilai tak akan berbeda dengan hasil penyelidikan partai. Sebab, partai dianggap menguasai sistem hukum di Cina, sehingga sedikit kemungkinan Huang akan dinyatakan tidak bersalah. Jaksa mengatakan, Huang diduga menerima suap, dan pihaknya telah menggugat mantan walikota itu secara resmi.

Saat ini belum jelas apakah Huang diperbolehkan didampingi pengacara. Pemerintah Tianjin dianggap cukup berambisi menjadikan kota itu sebagai pusat ekonomi untuk wilayah utara.

Tianjin bersama Beijing, Shanghai, dan Chongqing merupakan kota dengan otonomi yang setara statusnya dengan provinsi di Cina. Sebelumnya, pada tahun 2015 di Tianjin pernah terjadi ledakan di pabrik kimia, yang menewaskan 170 orang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement