Rabu 25 Jan 2017 13:49 WIB

Larangan Warga Negara Mayoritas Muslim Masuk AS Langgar UU

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Ani Nursalikah
Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump segera menandatangani larangan sementara masuknya pengungsi ke Amerika dan penangguhan visa bagi warga dari Suriah dan enam negara di Timur Tengah dan Afrika. Visa ke Amerika tak akan dikeluarkan bagi warga Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Ahli Imigrasi dari Sekolah Hukum UCLA, Hiroshi Motomura, mengatakan, kebijakan Trump yang melarang masuk warga dari negara-negara yang mayoritas agamanya Islam akan mendapatkan tantangan hukum. "Kebijakan Trump sama saja kebijakan yang diskriminatif terhadap agama tertentu dan itu inkonstitusional atau melanggar undang-undang," katanya, Selasa (24/1).

Baca:

Trump Segera Tanda Tangani Larangan Pengungsi Masuk AS

Lima Hari Menjabat, Trump Lakukan Lima Terobosan Ini

Menurut Motomura, komentar-komentar Trump saat kampanye dan komentar timnya sangat menargetkan agama tertentu. Trump sepertinya akan memerintahkan penghentian pemberian visa bagi warga Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Ia juga bisa memerintahkan badan imigrasi AS, US Customs and Border Protection menghentikan pemegang visa dari sejumlah negara tersebut masuk ke AS.

Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer mengatakan, Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan bekerja dalam proses tersebut. Menurut para ahli imigrasi dan pembantu Kongres, semua lembaga diminta segera menyelesaikan sistem identifikasi biometrik bagi warga asing yang keluar masuk AS. Selain itu, pemerintah Trump juga akan melakukan tindakan keras terhadap migran curang yang menerima tunjangan pemerintah.

Guna membatasi migran ilegal Trump bersumpah segera membangun tembok di perbatasan AS dengan Meksiko. Selain itu juga mendeportasi migran ilegal yang tinggal di AS.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement