Selasa 21 Feb 2017 16:11 WIB

Pemerkosaan Aktris di India Picu Kemarahan Publik

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Unjuk rasa antipemerkosaan di New Delhi, India
Foto: AP PHOTO
Unjuk rasa antipemerkosaan di New Delhi, India

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Dugaan pemerkosaan seorang aktris di India memicu kemarahan banyak orang, khususnya kalangan aktivis negara tersebut. Kasus ini disebut menyoroti bahaya yang dihadapi semua perempuan dan tidak adanya keadilan serta perlindungan kepada mereka.

Kejahatan yang terjadi kepada aktris yang berada di negara bagian Kerala tersebut terdengar setelah korban melapor kepada polisi. Ia mengatakan diculik oleh sekelompok pria saat berada di sebuah mobil pada Jumat malam (17/2) lalu.

Aktris itu mengatakan mobil yang digunakan berasal dari rumah produksi. Dalam perjalanan menuju ke studio menggunakan kendaraan itu, tiba-tiba ada sekelompok pria yang datang dan menyerangnya.

"Mobil yang dia tumpangi tiba-tiba ditabrak dari belakang dan saat itu sekelompok pria masuk menyerangnya," ujar juru bicara kepolisian Kerala, PS Rajasekharan, dilansir Asian Correspondent, Selasa (21/2).

Menurut keterangan, saat menyerang, pelaku mengambil foto-foto aktris tersebut, bahkan video. Hal itu dilakukan untuk mengancam korban dan meminta sejumlah uang.

Setelah diserang, ia ditinggalkan di wilayah pinggiran Kochi. Aktris tersebut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan mengatakan ada sekitar tujuh pria menjadi pelaku.

"Ini benar-benar menggarisbawahi kerentanan terhadap perempuan di India karena kasus pemerkosaan ini tampaknya sudah direncanakan dengan matang dan melibatkan orang-orang yang dekat," jelas pernyataan seorang aktivis India.

Hingga saat ini, India menjadi salah satu negara dengan tingkat kejahatan terhadap perempuan terbesar di dunia. Setidaknya ada 327.394 kasus, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, penculikan, hingga perdagangan dan penganiayaan kaum hawa terjadi di negara itu sepanjang 2015.

Kalangan aktivis kerap menyuarakan undang-undang antipemerkosaan diberlakukan secara tepat. Namun, pada kenyataannya pihak berwenang dinilai lambat melakukan proses hukum terhadap pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement