Selasa 21 Feb 2017 19:01 WIB

Tim Forensik Serahkan Autopsi Kim Jong-nam kepada Polisi

Pria melangkah keluar dari departemen forensik di General Hospital KL, Malaysia (17/2). Jenazah saudara seayah pemimpin Korut yang dibunuh di KL, Kim Jong-nam, masih berada di ruang jenazah rumah sakit itu.
Foto: AP
Pria melangkah keluar dari departemen forensik di General Hospital KL, Malaysia (17/2). Jenazah saudara seayah pemimpin Korut yang dibunuh di KL, Kim Jong-nam, masih berada di ruang jenazah rumah sakit itu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Institut Perubatan Forensik Negara Hospital Kuala Lumpur telah menyerahkan hasil autopsi mayat Kim Jong-nam kepada kepolisian. Ketua Pengarah Kesehatan Malaysia Kementerian Kesehatan Malaysia, Datuk dr Noor Hisham Abdullah, mengemukakan hal itu pada jumpa pers di Auditorium Hospital Kuala Lumpur, Selasa (21/2).

"Mayat ini telah menjalani pemeriksaan post-mortem yang lengkap termasuk uji komputer tomografi, post-mortem luar dan dalam serta pemeriksaan forensik gigi," katanya.

Noor mengatakan mayat telah ditangani dengan penuh hormat dan spesimen-spesimen medikolegal yang telah diambil juga diperlakukan mengikuti peruntukan undang-undang untuk menjaga mata rantai bukti. "Spesimen medikolegal tersebut diserahkan kepada pegawai kepolisian yang menangani investigasi setelah bedah mayat untuk diserahkan kepada laboratorium terakreditasi untuk dianalisis," katanya.

Dia mengatakan analisis itu bertujuan untuk mengesahkan identitas mayat dan juga setelah kematian. "Hasil laboratorium masih dalam proses. Tidak ada autopsi kedua terhadap mayat," katanya.

Institut Perubatan Forensik Negara di Hospital Kuala Lumpur telah menerima satu mayat laki-laki warga negara Korea Utara pada 15 Februari 2017 pukul 10.00 waktu setempat dari Pegawai Polisi Penyelidik untuk menjalani bedah post-mortem. Pemeriksaan mayat telah dilaksanakan pada pukul 12.45 pada 15 Februari 2017 dan pemeriksaan telah selesai pukul 18.45 pada hari yang sama.

"Pemeriksaan ini telah dijalankan mengikuti ketetapan dalam pasal 331 Kanun Prosedur Jenayah dan turut dihadiri Pegawai Polisi Penyelidik," katanya.

Tim bedah beranggotakan wakil pakar forensik, pakar radiologi forensik, dan pakar odontologi forensik yang berpengalaman luas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement