Kamis 23 Feb 2017 14:52 WIB

Pembunuhan Kim Jong-nam, Indonesia Desak Akses Kekonsuleran ke Malaysia

Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Foto: Foto AP / Shizuo Kambayashi
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mendesak otoritas Malaysia untuk segera memberikan akses kekonsuleran kepada KBRI untuk bisa memastikan perempuan yang ditangkap terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam memang seorang warga negara Indonesia (WNI).

"Kita butuh akses kekonsuleran untuk memastikan yang bersangkutan memang WNI. Jadi, sampai saat ini yang kita tahu paspornya memang paspor asli Indonesia, tetapi kita belum bisa mengatakan bahwa orang yang ditahan ini adalah memang benar WNI, karena harus dipastikan orang yang ditahan itu memang sama dengan paspornya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.

Menurut Arrmanatha, pemerintah Malaysia harus segera memberi akses kekonsuleran bagi pemerintah yang warga negaranya ditahan karena terlibat kasus hukum. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963 terkait masalah kekonsuleran.

"Maka kami menegaskan kepada pihak otoritas Malaysia agar segera memberi akses kekonsuleran. Pada pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 itu merupakan kewajiban bagi negara yang menahan warga asing untuk memberi akses kekonsuleran 'without delay'," ujar dia.

Jubir Kemlu menekankan, sangat penting bagi pihak KBRI di Kuala Lumpur dan pengacara yang ditunjuk mendapatkan akses kekonsuleran untuk dapat bertemu dengan perempuan pemegang paspor Indonesia bernama nama Siti Aisyah. Aisyah yang ditahan polisi Malaysia karena diduga terlibat kasus pembunuhan saudara seayah pemimpin Korut Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

"Itu untuk memastikan bahwa paspor yang sudah diverifikasi sesuai dengan orang yang sudah ditahan sehingga kita bisa konfirmasi bahwa orang yang ditahan memang benar WNI. Kalai dari segi keaslian, paspor itu asli, tetapi kami kan belum tahu bahwa memang yang ditahan orangnya sama dengan data orang di paspor," jelas Arrmanatha.

Namun dia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan undang-undang berlaku di Malaysia.

Kepolisian Malaysia sejauh ini belum memiliki cukup bukti untuk menuntut perempuan yang diduga sebagai WNI itu terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Menlu RI Retno Marsudi pada Senin (20/2) di Filipina melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat pembunuhan seorang pria Korea Utara di Malaysia.

Baca juga,  Pembunuhan Saudara Kim Jong-un, Bukti Kebrutalan Rezim Korut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement