Jumat 17 Mar 2017 08:16 WIB

Erdogan Nilai Putusan Pengadilan UE Soal Jilbab Picu Perang Agama

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: Reuters
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengkritik keputusan Pengadilan Uni Eropa (ECJ) terkait larangan penggunaan jilbab di tempat kerja. Dalam putusannya beberapa waktu lalu, ECJ menyebutkan larangan penggunaan simbol agama, termasuk jilbab bukanlah tindakan diskriminatif.

Dengan keputusan ini, perusahaan-perusahaan Eropa dapat melarang karyawannya untuk mengenakan jilbab. Hal inilah yang dikritik oleh Erdogan. Menurut dia, keputusan ECJ itu dapat memicu perang agama, terutama antara Islam dan Nasrani. Dalam konteks ini, Erdogan merujuk kepada Perang Salib, yang pernah melibatkan pengikut dua agama besar tersebut.

''EU (Uni Eropa) sanga memalukan. Terutama saat menyebut mengenai prinsip-prinsip, nilai, dan keadilan di Eropa. Di mana kebebasan dalam beragama? Mereka memulai peperangan atau benturan antara salib (simbol agama Nasrani) dan bulan sabit (simbol agama Islam). Tidak ada penjelasan lain,'' kata Erdogan saat menemui pendukungnya di Sakarya, Turki, seperti dikutip The Independent, Kamis (16/3).

Sebelumnya, juru bicara Erdogan, Ibrahim Kalin juga menyatakan keputusan pengadilan Eropa tentang penggunaan jilbab justru akan memperkuat tren anti-Muslim dan xenofobia yang berkembang di Eropa dan dunia Barat. ''Quo vadis Europa? (Ke mana Eropa akan dibawa?)'' kata Ibrahim dalam akun Twitter resminya.

Pengadilan Uni Eropa memang telah memutuskan, larangan penggunaan simbol agama dan politik di tempat kerja bukanlah sebuah tindakan diskriminasi langsung. Putusan dari pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu diambil usai adanya gugatan dari dua Muslimah, Samira, dan Achbita, ke perusahaan G4S. Mereka merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif lantaran tidak diperbolehkan mengenakan jilbab saat sedang bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement