Rabu 29 Mar 2017 15:22 WIB

Proses Inggris Keluar dari Uni Eropa Dimulai

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Perdana Menteri Inggris, Theresa May.
Foto: AP/Michel Euler
Perdana Menteri Inggris, Theresa May.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris Theresa May telah menandatangani surat permohonan pengunduran diri dari Uni Eropa atau dikenal dengan istilah Brexit, Selasa (28/9). Dengan ditandatanganinya surat tersebut, Inggris dan Uni Eropa akan memulai proses negosiasi selama dua tahun. 

Proses ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 Uni Eropa yang dikukuhkan di Lisbon, Portugal, pada 2007 lalu. Dalam pasal tersebut diterangkan tentang prosedur pengunduran diri anggota Uni Eropa.

Duta Besar Inggris untuk Uni Eropa Tim Barrow akan menyerahkan surat kepada Presiden Uni Eropa Donald Tusk di Brussels, Belgia, pada Rabu (29/3).

Saat surat diterima, Donald Tusk akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi Uni Eropa dengan mengundang pemimpin dari 27 negara anggota, kecuali Inggris.

Dalam konferensi tersebut para pemimpin negara anggota Uni Eropa akan memberi mandat kepada Komisi Eropa untuk melaksanakan negosiasi dengan Inggris. Adapun masa negosiasi akan berlangsung selama dua tahun seperti tertuang dalam pasal 50 Uni Eropa.

"Ketika saya duduk di meja perundingan bulan depan, saya akan mewakili setiap orang di seluruh Inggris Raya, muda dan tua, kaya dan miskin, kota dan seluruh desa," kata May.

Hasil dari negosiasi tersebut akan membentuk masa depan ekonomi Inggris dengan nilai 2,6 triliun dolar. Negosiasi juga akan menentukan apakah London dapat tetap menjadi satu di antara dua pusat keuangan global.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement