Jumat 31 Mar 2017 05:03 WIB

Polri Lanjutkan Upaya Pembelaan Terhadap Siti Aisyah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Daniel Cha
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, Irjen Saiful Maltha mengatakan pemerintah telah melakukan pembelaan kepada terdakwa Siti Aisyah dalam kasus kematian warga Korea Utara Kim Jong-nam. Menurut Saiful, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan kejahatan di luar negeri, pemerintah wajib melakukan pembelaan.

"Kepolisian sudah melakukan kerja sama dengan lembaga seperti Kemenlu untuk mengoordinasikan dengan perwakilan di Malaysia," ujar Saiful di Mabes Polri, Kamis (30/3).

Saiful mengungkapkan, beberapa waktu lalu utusan dari kepolisian telah dikirim ke Malaysia. Kementerian Luar Negeri selaku leading sector juga telah berkomunikasi dengan Polri.

Polri juga dilibatkan dalam investigasi kasus tersebut. Kepolisian ingin mencari tahu sejauh mana keterlibatan Aisyah dalam kasus kematian Kim Jong-nam.

"Lalu penentuan bantuan hukum yang kita berikan kepada dia. Kemudian yang berikutnya kira-kira apa yang bisa meringankan Siti Aisyah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement