Selasa 18 Apr 2017 17:50 WIB

AS Perketat Visa untuk Hambat Pekerja Asing

Visa
Visa

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (18/4) akan menandatangani pengetatan peraturan visa untuk para pekerja asing berkeahlian tinggi.

Dua orang pejabat pemerintahan di Gedung Putih mengungkapkan Trump juga akan menggunakan peraturan yang bertujuan mempromosikan produk dan pekerja dalam negeri, guna mengubah praktik pengadaan di pemerintahan. Trump akan menandatangani peraturan setingkat keputusan presiden itu saat mengunjungi sebuah pabrik pembuat peralatan pertukangan, Snap-On Inc, di Kenosha, Wisconsin.

Peraturan tersebut merupakan upaya Trump untuk memenuhi janji kampanye "Utamakan Amerika" yang bertujuan mereformasi kebijakan imigrasi Amerika Serikat dan memperkuat pembelian produk dalam negeri. Mendekati 100 hari masa kepresidenan, Trump hingga kini masih belum maraih prestasi legislatif besar yang membutuhkan persetujuan parlemen dan hanya menggunakan keputusan presiden untuk mengupayakan perubahan peraturan yang diharapkan membantu perekonomian Amerika Serikat.

Keputusan presiden pada Selasa akan memberlakukan pengetatan aturan masuk ke Amerika Serikat terhadap pekerja asing dengan gaji tinggi. Keputusan itu akan memerintahkan departemen tenaga kerja, kehakiman, keamanan, dan luar negeri untuk memberantas penipuan dan penyalahgunaan dalam sistem imigrasi Amerika Serikat demi melindungi pekerja lokal.

Keputusan yang sama juga memerintahkan keempat departemen untuk memberikan usulan reformasi demi memastikan visa jenis H-1B benar-benar diberikan kepada pemohon berkeahlian dan bergaji paling tinggi. Visa H-1B diberikan kepada warga asing dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan pendidikan tinggi, termasuk di antaranya adalah ilmuwan, insinyur, atau ahli komputer.

Pemerintah selama ini menggunakan sistem pengundian untuk memberikan 65 ribu visa jenis tersebut dan secara acak memberi 20 ribu visa sejenis kepada lulusan baru. Jumlah pemohon visa H-1B pada tahun ini turun menjadi 199 ribu dari 236 ribu pada tahun sebelumnya.

Banyak perusahaan yang menggunakan fasilitas visa tersebut untuk meme pekerjakan talenta asing. Lebih dari 15 persen karyawan Facebook di Amerika Serikat adalah pemegang visa H-1B. Namun demikian, banyak yang protes karena mayoritas visa diberikan kepada sejumlah perusahaan perekrut tenaga kerja asing (outsourcing) yang kemudian mendistribusikannya kepada para pekerja berkeahlian rendah di sektor teknologi informasi.

Selain itu, sistem pengundian juga dinilai lebih menguntungkan para perusahaan perekrut tenaga kerja asing yang membanjiri sistem dengan aplikasi massal. Facebook, Microsoft, dan Apple hingga kini belum berkomentar atas rencana Trump di atas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement