Ahad 23 Apr 2017 16:36 WIB

Korea Utara Tahan Tiga Warga Negara AS

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Tentara Korea Utara berjalan di permukiman di sepanjang Ryomyong Street usai upacara pembukaan di Pyongyang, Korea Utara, 13 April 2017.
Foto: AP Photo/Wong Maye-E
Tentara Korea Utara berjalan di permukiman di sepanjang Ryomyong Street usai upacara pembukaan di Pyongyang, Korea Utara, 13 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kantor berita Korea Selatan Yonhap melaporkan Korea Utara (Korut) telah menahan seorang pria berkewarganegaraan AS di negaranya pada Jumat (21/4) lalu. Dengan ditahannya pria tersebut, terdapat tiga warga negara AS yang saat ini ditahan Korut.

Menurut laporan yang dirilis Yonhap, pria tersebut adalah seorang mantan profesor di Universitas Sains dan Teknologi Yanbian (YUST). YUST adalah sebuah universitas berbasis di Cina, tetapi memiliki cabang di Korut.

"Dia ditangkap di Bandara Internasional Pyongyang dalam perjalanannya keluar dari negara tersebut," kata Yonhap dalam laporannya yang dirilis Ahad (23/4).

Pejabat intelijen Korea Selatan mengaku tidak mengetahui tentang penangkapan tersebut. Pihak YUST pun belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

Sebelumnya, Korut telah menahan dua orang warga negara AS di negaranya. Pertama adalah Otto Warmbier. Seorang siswa berusia 22 tahun tersebut ditahan pada Januari tahun lalu. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena mencoba mencuri spanduk propaganda Korut.

Pada 2012, Korut juga menangkap dan menahan seorang misionaris asal AS bernama Kenneth Bae. Ia juga dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena dianggap melakukan kejahatan terhadap Korut.

Selain dua warga negara asli AS, Korut juga menahan seorang warga berkewarganegaraan ganda, yakni Korea Selatan dan AS, bernama Kim Dong Chul. Ia ditangkap pada Maret 2016 lalu. Kim dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa karena dituding melakukan tindak subversif.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement