Rabu 26 Apr 2017 21:58 WIB

Dituduh Jadi Spionase, Warga AS Dipenjara di Cina

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Dwi Murdaningsih
Aksi spionase (ilustrasi).
Foto: gadabimacreative.blogspot.com
Aksi spionase (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Cina menahan seorang pebisnis perempuan asal Amerika karena tuduhan telah menjadi mata-mata. Dia dihukum penjara 3,5 tahun dan akan dideportasi.

Pebisnis itu, Sandy Phan-Gillis, warga Houston, Texas, telah ditahan di Cina sejak Maret 2015. Dia ditahan saat melakukan perjalanan bisnis dengan seorang pejabat dari Texas.

Dalam sidang tertutupnya di Nanning, Cina selatan, pada Selasa lalu, salah satu kuasa hukumnya, Shang Baojun mengatakan Phan-Gillis telah mengaku bersalah untuk tuduhan spionase. Namun belum jelas sampai kapan dia ditahan sampai akhirnya dideportasi.

Suaminya, Jeff Gillis, juga sedang berusaha untuk mengeluarkan istrinya. Dia meyakini istrinya tidak bersalah. Dia juga mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan pada tahun 1990-an dia sedang berada di Amerika Serikat (AS) saat diduga menjadi mata-mata untuk pemerintah AS di Cina.

Phan-Gillis mungkin memilih untuk mengaku bersalah agar bisa dibebaskan lebih awal. "Dia seharusnya menjalani hukuman di Cina," kata Shang. "Tapi mungkin ada kondisi di mana dia bisa dideportasi ke AS sebelum dipenjara. Kami berharap dia segera mungkin dapat kembali ke AS."

Cina tidak mempublikasikan detail tuduhan untuk Phan-Gillis. Menurut informasi dari CNN, Kamis (26/4), Departemen Luar Negeri AS telah berulang kali mengangkat kasus tersebut dengan pemerintah Cina. Sementara kedutaan besar AS untuk Cina di Guangzhou enggan berkomentar mengenai masalah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement