Kamis 27 Apr 2017 00:00 WIB

Perempuan Malaysia Dipenjara Lima Tahun karena Miliki Buku Terorisme

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Ani Nursalikah
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang mahasiswi pascasarjana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena kedapatan menyimpan puluhan buku terorisme.

Dalam membacakan dakwaannya, Hakim Pengadilan Tinggi Mohammad Shariff Abu Samah juga meminta terdakwa, Siti Noor Aishah Atam (30 tahun) segera bertobat. Ia juga meminta buku-buku tersebut segera dimusnahkan.

"Mengirimkan Anda ke penjara selama lima tahun adalah hukuman yang sesuai untuk kejahatan yang telah Anda lakukan," kata hakim menurut New Straits Times, dikutip Asian Correspondent, Kamis (26/4).

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan hukumannya mulai berlaku sejak tanggal penangkapannya, yaitu 22 Maret 2016. Aishah yang dulunya mahasiswa Studi Islam di kampus negeri di Malaysia itu dituduh menyimpan buku-buku dari Jamaah Islamiyah. Jamaah Islamiyah merupakan organisasi yang berafiliasi dengan Alqaidah dan ISIS yang berbasis di Terengganu, Malaysia.

Sebelum akhirnya dijatuhi hukuman, kuasa hukum Aishah Kamaruzaman Abd Wahab menjelaskan kepada hakim Aishah memiliki buku-buku tersebut untuk keperluan penelitian studinya di Universitas Malaya. Akan tetapi hakim tidak menerima alasan itu.

"Saya juga menemukan pernyataan sanggahan dari Aishah yang tidak beralasan," kata hakim, menurut Free Malaysia Today.

Shariff mengatakan terorisme adalah kejahatan yang serius dan sangat tercela. Menurutnya, pengadilan memandangnya sebagai persoalan serius, pihaknya tak bisa menerima alasan apa pun.

Kuasa hukum Aishah juga telah meminta meringankan hukumannya, namun gagal. Tidak hanya itu, dia juga telah menjelaskan kepada hakim ini adalah kejahatan kriminal pertama yang dilakukan Aishah dan mengatakan kini Aishah telah bertobat. Menurutnya Aishah melakukannya karena telah dipengaruhi dosennya.

"Dia memiliki masa depan yang cerah dan sudah bertobat. Dia membeli buku-buku itu sebelum Kementerian Dalam Negeri melarangnya. Karena dia adalah pembaca setia," ujarnya.

Jaksa Ahmad Nazneen Zulkifli mengatakan hukuman berat harus diberikan sebagai pelajaran bagi orang lain agar tidak mencoba melakukannya.

Tahun lalu Aishah ditahan di bawah Undang-undang Keamanan Internasional (Undang-Undang Khusus) Ketetapan 2012 (Sosma). Undang-undang ini sebenarnya kontroversial dan telah dikritik oleh beberapa anggota parlemen dari pihak oposisi. Pengadilan juga menemukan dia telah dikeluarkan dari kampus karena tidak menghadiri perkuliahan. 

Buku-buku milik Aishah tersebut dilaporkan berasal dari pengarang kelompok teroris. Salah satunya karangan pemimpin Alqaidah Usamah bin Laden yang konon telah dituduh merencanakan serangan 11 September.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement