Rabu 24 May 2017 15:02 WIB

Duterte Berlakukan Darurat Militer di Mindanao

Prajurit militer Filipina terlihat di Davao saat status darurat militer diumumkan di Mindanao.
Foto: EPA
Prajurit militer Filipina terlihat di Davao saat status darurat militer diumumkan di Mindanao.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan status darurat militer selama 60 hari di pulau Mindanao. Status tersebut diberlakukan usai bentrokan antara militer dengan militan terkait ISIS.

Dilansir dari BBC, Selasa (23/5), kekerasan yang terjadi di pulau paling selatan itu menewaskan tiga personel keamanan. Mindanao merupakan basis kelompok gerilyawan yang menginginkan otonomi.

Duterte mengumumkan status tersebut saat berkunjung ke Rusia yang akhirnya harus dia akhiri sebelum waktunya. Darurat militer memungkinkan militer menegakkan hukum dan menahan orang-orang tanpa tuduhan untuk waktu yang lama.

Dalam pembicaraannya dengan Presiden Rusia Vladimir Putin , Duterte juga mengatakan Filipina membutuhkan lebih banyak senjata modern untuk memerangi militan ISIS dan kelompok militan lain.

Kekerasan di Marawi pecah, Selasa (23/5), saat militer mencari pemimpin kelompok militan. Menteri Pertahanan Delfin Lorenzana mengidentifikasi militan tersebut sebagai bagian dari kelompok Maute.

Kelompok ini menguasai sebuah rumah sakit dan penjara. Mereka juga membakar sejumlah bangunan, termasuk sebuah gereja.

Konstitusi Filipina mengatakan presiden hanya bisa mengumumkan darurat militer selama 60 hari untuk menghentikan invasi atau pemberontakan. Parlemen dapat mencabut tindakan tersebut dalam waktu 48 jam, dan Mahkamah Agung dapat meninjau kembali legalitasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement