Selasa 30 May 2017 12:10 WIB

Siti Aisyah Dibekali Rompi Antipeluru di Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Indira Rezkisari
WNI ersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (tengah)
Foto: AP Photo/Daniel Cha
WNI ersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SEPANG - Persidangan kasus pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, kembali digelar di pengadilan Sepang, Selasa (30/5). Sejumlah media lokal dan media asing terlihat mulai memenuhi kompleks pengadilan sejak pukul 05.30 waktu setempat.

Dua tersangka pembunuhan, Siti Aisyah (25 tahun) warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong (28) warga negara Vietnam, turut menghadiri persidangan itu. Keduanya turun dari dua kendaraan 4WD yang dijaga ketat oleh tim dari Special Task Force On Organised Crime (Stafoc) Malaysia.

Dilansir dari The Star, kendaraan 4WD pertama yang membawa Doan tiba sekitar pukul 09.00 dan kendaraan 4WD kedua yang membawa Siti Aisyah tiba tiga menit kemudian. Siti Aisyah dan Doan terlihat mengenakan rompi anti peluru saat dibawa masuk ke gedung melalui pintu belakang.

Dalam persidangan kedua ini, Harith Sham Mohamed Yasin, yang bertindak sebagai hakim, memutuskan untuk memindahkan berkas kasus ke Pengadilan Tinggi Shah Alam. Jika terbukti bersalah, Siti Aisyah dan Doan terancam hukuman mati, setelah didakwa melanggar Pasal 302 KUHP Malaysia mengenai pembunuhan.

Kim Jong-nam dinyatakan tewas di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari lalu. Ia tewas setelah terpapar racun agen saraf VX di ruang keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) saat hendak pulang ke Macau, Cina,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement