Sabtu 17 Jun 2017 06:05 WIB

Trump Batasi Perdagangan dengan Kuba

Bendera Kuba dan AS.
Foto: huffingtonpost.co.uk
Bendera Kuba dan AS.

REPUBLIKA.CO.ID, MIAMI -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (16/6) mengeluarkan larangan melakukan perdagangan dengan militer Kuba. Trump mengatakan dirinya membatalkan 'kesepakatan buruk dan menyesatkan' yang dicapai mantan Presiden Barack Obama dengan Pemerintah Kuba.

Sambil meletakkan kebijakan yang baru menyangkut Kuba saat menyampaikan pidato di Miami, Trump menandatangani keputusan presiden. Keputusan itu mencabut terobosan-terobosan bersejarah yang dilakukan Obama menyangkut Kuba.

AS dan negara Komunis itu, yang merupakan musuh saat Perang Dingin, membuat terobosan diplomatik pada 2014. Namun, Trump masih menyisakan beberapa kebijakan Obama untuk tetap dijalankan, yaitu keberadaan kedutaan besar AS yang baru dibuka kembali di Havana.

Trump berupaya memperlihatkan bahwa ia menjalankan janjinya saat kampanye untuk mengambil garis yang lebih tegas terhadap Kuba, terutama terkait catatan penegakan hak-hak asasi manusia pemerintahan negara pulau Karibia tersebut.

"Kita tidak akan lagi berdiam diri melihat penindasan komunis," kata Trump dengan disambut sorakan dukungan dari kerumunan orang di kantong masyarakat Kuba-Amerika, Little Havana seperti dilansir Reuters.

Berdasarkan kebijakan baru itu Trump berupaya mencegah dolar AS dijadikan sumber pendapatan oleh pemerintahan Kuba, yang dianggap pemerintahan Trump didominasi militer penindas. Kebijakan baru tersebut melarang sebagian besar kegiatan bisnis dengan Armed Forces Business Enterprises Group, yaitu sebuah perusahaan besar Kuba yang bergerak di seluruh bidang perekonomian.

"Kita tidak mau dolar-dolar Amerika Serikat menopang monopoli militer yang memeras dan menyiksa rakyat Kuba," kata Trump.

Ia menjanjikan bahwa sanksi-sanksi AS tidak akan dicabut sampai Kuba membebaskan para tahanan politik dan menjalankan pemilihan umum secara bebas. Berdasarkan perintah Trump, departemen keuangan dan perdagangan AS akan diberi waktu 30 hari untuk mulai menyusun peraturan-peraturan baru. Peraturan baru itu belum akan diberlakukan sampai penyusunan secara lengkap selesai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement