Kamis 29 Jun 2017 07:55 WIB

Korut Minta Eks Presiden Korsel Dieksekusi Mati

Mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul,  Jumat (30/3).
Foto: Reuters/Ahn Young-joon
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Pemerintah Korea Utara telah mengeluarkan perintah untuk melakukan eksekusi mati mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dan matan direktur Badan Intelejen Korsel (NIS) Lee Byung Ho. 

Kantor berita Korea Utara, KCNA, dilansir dari Japan Today pada Kamis (29/6), menyatakan Park Geun Hye dan Lee Byung Ho berencana membunuh pemimpin tertinggi Korut, Kim Jong Un. Pemerintah Korut pada Rabu (28/6) menuntut agar Korsel menyerahkan keduanya. 

"Kami menyatakan di dalam dan di luar negeri bahwa kami akan menjatuhkan hukuman mati atas pengkhianat Park Geun-hye dan mantan direktur badan intelejen. Penjahat terorisme yang disponsori negara ini mencoba melakukan rencana keji untuk menyakiti pemimpin tertinggi DPRK," kata pernyataan resmi Korut. 

Korut mengatakan ada fakta yang menunjukkan Park telah menjadi otak atas sebuah rencana untuk membunuh pemimpin tertinggi Korut pada 2015. Korut pun memberlakukan hukuman mati atas pengkhianatan Park Geun Hye. 

KCNA tidak mengungkapkan sumber fakta tersebut. Namun, surat kabar Jepang, Asahi Shimbun, pada Senin (26/6) melaporkan Park pada 2015 menyetujui sebuah rencana untuk menggulingkan rezim pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Dalam laporannya, Asahi Shimbun mengutip sumber yang memahami kebijakan Park terkait Korea Utara. Berita itu menyebutkan Park telah menandatangani rencana penggulingan dan NIS yang akan melaksanakannya. 

Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) mengatakan laporan berita tentang rencana pembunuhan Kim Jong Un tidak memiliki dasar. NIS juga enggan memberikan komentar mengenai permintaan Korut untuk menyerahkan Park dan Lee Byung Ho. Lee sudah tidak lagi menjabat direktur NIS. 

KCNA menyatakan jika di masa mendatang ada upaya serupa maka Korut akan langsung melakukan hukuman tanpa ada pemberintahuan terlebih dahulu. KCNA mengatakan pernyataan tersebut dikeluarkan bersama oleh Kementerian Keamanan Negara Utara, Kementerian Keamanan Rakyat dan Kantor Jaksa Penuntut Umum Pusat.

"Seandainya pada masa mendatang pasukan AS dan Korea Selatan berupaya menjatuhkan pemimpin tertinggi maka kami akan menjatuhkan hukuman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," kata KCNA.

Ancaman tersebut mengingatkan pada pembunuhan kakak tiri Jong-Un, Kim Jong-Nam, di Malaysia beberapa wkatu lalu. Malaysia dan Korsel menuding Korut yang melakukan pembunuhan Kim Jong Nam.

Park digulingkan dari kursi presiden Korea Selatan pada Maret lalu karena dugaan korupsi. Park sudah mendekam di penjara Korsel selama proses peradilan. 

Korut dan Korsel secara teknis berada dalam kondisi perang sejak gencatan senjata yang mengakhiri Perang Korea pada 1950-1953. Sejak itu, Korut dengan rutin mengancam akan memusnahkan pemerintah Korea Selatan.

Pemerintah Korut kerap mengeluarkan retorika keras di media pemerintah karena adanya penghinaan, atau mereka melihat adanya ancaman terhadap keamanan, terhadap para pemimpin mereka. Tren tersebut meningkat di bawah pemimpin saat ini, Kim Jong Un.

Pada Mei, Korut menuduh Badan Intelijen AS (CIA) dan NIS menyusun rencana membunuh pemimpin tertinggi dengan senjata biokimia. Saat itu, Korut menuntut penyerahan Lee Byung Ho. 

sumber : Japan Today
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement