Rabu 19 Jul 2017 16:04 WIB

Penceramah Zakir Naik Jadi Orang tanpa Kewarganegaraan

Ulama asal India Zakir Naik.
Foto: ANTARA
Ulama asal India Zakir Naik.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Otoritas India mencabut paspor dai internasional Zakir Naik. Paspor Zakir Naik dicabut karena ia tak kunjung hadir memenuhi panggilan Badan Investigasi Nasional (NIA) terkait kasus tudingan sumbangan dana untuk terorisme. Ceramah Zakir juga dianggap memprovokasi aksi teroris.

Seperti dilaporkan Times of India, Kamis (19/7), akibat pencabutan paspor ini, Zakir Naik menjadi orang tanpa kewarganegaraan. Pria kelahiran 1965 ini telah berkunjung ke sejumlah negara, seperti Saudi, Malaysia, dan Indonesia. Terakhir, ia terlihat satu baris dengan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, di Saudi.

Menurut pejabat India, dengan pencabutan paspor ini, pergerakan Zakir Naik akan sangat terbatas. Otoritas Paspor Mumbai sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan ke Zakir Naik agar ia hadir secara personal menjelaskan alasan supaya paspornya tak dicabut terkait beragam tudingan NIA kepadanya.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan 13 Juli, ia tak hadir. Kantor Urusan Paspor memutuskan untuk mencabut paspor Zakir Naik. Kementerian Urusan Luar Negeri (MEA) juga telah memproses untuk mencabut paspor Zakir Naik pekan lalu usai mendapat permintaan dari NIA.

"Kami telah menerima permintaan dari badan keamanan beberapa hari lalu. Kami telah mengambil tindakan untuk mencabut paspor tersebut. Ada proses untuk itu dan harus sesuai dengan hukum berlaku," ujar juru bicara MEA Gopal Baglay.

Middel East Monitor pernah melaporkan Zakir Naik telah mendapatkan kewarganegaraan dari Saudi. Namun, belum ada laporan independen yang memverifikasi informasi tersebut.

NIA telah mendaftarkan kasus Naik pada 18 November 2016. Zakir Naik membantah segala tudingan. Ia juga menentang segala bentuk aksi terorisme.

Baca juga,  Dituding Terkait Teroris Ini Klarifikasi Zakir Naik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement