Senin 24 Jul 2017 17:36 WIB

Presiden Polandia Veto RUU Kontroversial Usai Didemo Warga

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Sistem peradilan (Ilustrasi)
Sistem peradilan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Presiden Polandia Andrzej Duda, pada Senin (24/7), memveto dua rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh parlemen Polandia. Veto dilakukan setelah puluhan ribu rakyat Polandia menggelar aksi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir dan menuntut untuk menolak RUU tersebut.

Dalam salah satu RUU yang diveto Duda, dijelaskan tentang pemaksaan pengunduran diri seluruh pemimpin Mahkamah Agung Polandia dan memberikan wewenang kepada menteri kehakiman untuk menunjuk penggantinya.

Pada RUU lainnya yang juga diveto, diatur tentang penyusunan ulang Dewan Kehakiman Nasional sehingga anggota yang ditunjuk pemerintah memiliki lebih banyak kekuasaan serta berhak atas hak veto virtual terhadap penunjukkan yudisial.

Kedua RUU terkait dianggap sebagai serangan terhadap independensi sistem peradilan sebab menempatkan Mahkamah Agung di bawah kontrol partai politik yang berkuasa.

RUU ini memang menjadi salah satu agenda perombakan sistem hukum yang digagas oleh Law and Justice Party, partai yang memerintah dan berkuasa di Polandia. Tak ayal hal ini memicu gelombang demonstrasi nasional di Polandia dan menuntut Duda untuk memveto RUU terkait.

Dalam sebuah konferensi pers sebelum menggelar pertemuan dengan para pemimpin Mahkamah Agung dan Dewan Kehakiman Nasional, Duda mengungkapkan bahwa RUU ini memang kurang tepat.

"Saya merasa bahwa reformasi dalam bentuk ini tidak akan meningkatkan rasa aman dan keadilan," katanya, seperti dilaporkan laman New York Times.

Kendati demikian, ia mengaku bahwa negaranya memang membutuhkan reformasi sistem peradilan. "Polandia membutuhkan reformasi peradilan, tapi saya adalah pendukung sebuah reformasi yang bijaksana," ujar Duda.

Sebelumnya, Uni Eropa juga telah memperingatkan Polandia apabila meratifikasi RUU terkait. Menurut Uni Eropa, penerapan RUU itu akan mengancam independensi peradilan dan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement