Jumat 28 Jul 2017 22:50 WIB

Cina Hukum Mati Anak Pembunuh Orang Tua

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan di provinsi Cina barat daya, Yunnan, menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria karena membunuh orang tuanya serta 17 orang lainnya dalam sebuah pertikaian tahun lalu karena permasalahan keuangan, demikian media setempat mengabarkan pada Jumat (28/7).

China News Service mengatakan Yang Qingpei membunuh orang tuanya di desa mereka Yunnan pada September lalu, setelah dimarahi ayahnya ketika dia menuntut meminjam uang untuk membayar utang.

Dalam upaya menutupi jejaknya saat melarikan diri dari tempat kejadian, Yang membunuh 17 orang tetangganya. Dia ditangkap keesokan harinya di ibu kota Provinsi Kunming ata pembunuhan massal yang terjadi pada enam keluarga.

Keadaan saat itu mengerikan, tindakannya kejam dan akibatnya sangat parah, ujar pengadilan menengah kota Qujing di Yunnan, menurut China News Service. "Meski dia telah mengaku melakukan perbuatan kriminal tersebut, mengaku bersalah dan menyatakan penyesalan setelah dibawa ke pengadilan, hal tersebut tidak cukup untuk meringankan hukuman," kata pengadilan tersebut.

Menurut pengadilan, Yang tidak akan mengajukan banding. Pengadilan tidak memberi rincian lebih lanjut mengenai kejahatan tersebut. Pembunuhan massal seperti itu jarang terjadi di Cina.

Cina tidak menyediakan data soal berapa banyak orang yang dieksekusi setiap tahunnya, namun Amesti Internasional meyakini negara tersebut sering melakukan eksekusi pada penduduknya, dan mencatat lebih dari seribu orang dieksekusi tahun 2016.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement