Kamis 17 Aug 2017 12:44 WIB

AS Sebut Hizbul Mujahidin Kelompok Teroris

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agus Yulianto
Presiden Amerika Donald Trump
Foto: AP/Andrew Harnik
Presiden Amerika Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat menyebut Hizbul Mujahidin, kelompok bersenjata terbesar di Kashmir di bawah India, sebagai organisasi teroris asing. AS memberlakukan sanksi terhadap Hizbul Mujahidin termasuk pembekuan asetnya di AS.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan, Washington berusaha menghapuskan sumber daya yang dibutuhkan kelompok tersebut untuk melakukan serangan. "AS akan mengekspos upaya terorisme, mengisolasi organisasi dan individu, juga menolak akses mereka ke sistem keuangan AS," katanya seperti dilansir Aljazirah, Rabu, (16/8).

Hizbul Mujahidin adalah kelompok bersenjata pribumi terbesar yang berperang melawan pemerintah India di wilayah Himalaya sejak pemberontakan bersenjata terjadi pada tahun 1989. Pada bulan Juni, AS juga menyebut pemimpin Hizbul Mujahidin Syed Salahuddin, yang juga dikenal sebagai Mohammad Yusuf Shah sebagai teroris.

Pada bulan Juli 2016, pembunuhan pemimpin Hizbul Mujahidin, Burwan Wani memicu protes anti-India selama berbulan-bulan dimana puluhan orang meninggal.  Kashmir telah terbagi antara India dan Pakistan sejak akhir pemerintahan Inggris pada tahun 1947. Keduanya mengklaim wilayah yang disengketakan secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement