Rabu 16 Mar 2011 19:04 WIB

Pria Asing Umur 50 Tahun Dilarang Menikahi Perempuan Kamboja

Banyaknya perdagangan manusia membuat pemerintah setempat mengeluarkan UU yang melarang warga asing yang berumur diatas 50 tahun dilarang menikahi warga setempat.
Banyaknya perdagangan manusia membuat pemerintah setempat mengeluarkan UU yang melarang warga asing yang berumur diatas 50 tahun dilarang menikahi warga setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH - Bagi Anda pria asing yang menjadi perempuan Kamboja sebagai istri Anda, sepertinya harus berpikir ulang. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) baru di negara itu, pria berkebangsaan asing yang berusia lebih dari 50 tahun dilarang untuk menikahi perempuan Kamboja. UU itu dirancang untuk menindak pernikahan palsu dan perdagangan manusia.

Tidak hanya itu, warga negara asing yang memiliki penghasilan kurang dari 2.550 dolar AS per bulan juga dilarang menikahi perempuan lokal, menurut jurubicara Kementerian Luar Negeri Koy Kuong kepada AFP, Rabu (16/3). Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk pernikahan yang terjadi di luar negeri.

Pernikahan antara laki-laki tua dan perempuan muda adalah "tidak pantas", kata Koy Kuong, dan laki-laki asing yang ingin menikahi warga negara Kamboja harus mendapatkan gaji yang tinggi untuk memastikan bahwa "perempuan Kamboja dapat hidup kehidupan yang layak". "Kami mencegah pernikahan palsu dan perdagangan manusia," katanya, menambahkan bahwa pemerintah menyadari kasus yang didokumentasikan oleh kelompok hak asasi, yang mana perempuan Kamboja dipaksa masuk ke dunia prostitusi atau "dijadikan budak" di negara asal suami mereka.

Kementerian Luar Negeri Kamboja telah mengirimkan nota diplomatik ke semua kedutaan dan konsulat di negara itu menginformasikan mereka tentang peraturan baru, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret itu. Kek Galabru, Presiden Organisasi Hak Asasi Manusia lokal Licadho, memuji niat pemerintah untuk melindungi pengantin Kamboja.

Tapi dia mengatakan pedoman baru itu "bertentangan dengan hukum perkawinan Kamboja dan hukum internasional", khususnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. "Ini diskriminasi terhadap perempuan karena mereka tidak akan diizinkan untuk menikah dengan pria yang berusia lebih dari 50 tahun ... sedangkan laki-laki Kamboja dapat menikahi wanita asing yang mereka pilih," katanya.

Kamboja memberlakukan larangan sementara atas pernikahan asing pada tahun 2008 untuk mencegah perdagangan manusia, di tengah keprihatinan atas kenaikan tajam jumlah kasus tersebut yang melibatkan laki-laki Korea Selatan dan wanita Kamboja miskin. Larangan itu menyusul laporan Organisasi Internasional untuk Migrasi yang menyebutkan banyak pengantin Kamboja mengalami pelecehan setelah pindah ke Korea Selatan pada pernikahan buru-buru yang diatur oleh perantara yang membuat keuntungan besar.

Pembatasan tersebut dicabut sekitar delapan bulan kemudian setelah undang-undang baru diperkenalkan untuk mencegah perempuan menjadi pengantin Apesanan.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement