Kamis 24 Aug 2017 05:45 WIB

Dituduh Bunuh "Penyihir", 32 Warga Tanzania Disidang

Penyihir (ilustrasi).
Foto: IST
Penyihir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DAR EL SALAAM -- Pengadilan Tanzania telah mendakwa 32 orang pada pembunuhan lima perempuan yang dicurigai penyihir dan dipukuli hingga tewas serta mayat-mayat mereka dibakar untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Ini pertama kalinya sebuah kelompok massa didakwa atas pembunuhan terhadap penyihir, menurut Ketua Asosiasi Pengacara Wanita Tanzania Athanasia Soka, meskipun setiap tahunnya ada ratusan orang yang diduga sebagai penyihir dibunuh di negara Afrika timur tersebut.

Para tersangka, yang di antaranya adalah pemimpin milisi setempat, dituduh membunuh wanita di wilayah barat Tabora, Tanzania pada 25 Juli, ujar pengacara negara bagian Melito Ukongoji kepada pengadilan hakim, Senin.

"Saya senang melihat pihak berwenang mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah kejahatan kekerasan terhadap perempuan yang tidak bersalah," ujar Lweno Masali, seorang penduduk setempat.

Sebagian besar wanita dipukuli sampai mati sebelum dibakar, kata seorang juru bicara polisi kepada Thomson Reuters Foundation.

Kelompok hak asasi manusia telah melobi pemerintah untuk meningkatkan penuntutan, namun biasanya sangat sulit bagi pemerintah untuk mengidentifikasi orang-orang yang telah terlibat dalam kejahatan tersebut.

Keyakinan orang-orang Tanzania tentang ilmu sihir berasal dari berabad-abad yang lalu sebagai cara untuk menjelaskan kemalangan umum seperti kematian, gagal panen dan ketidaksuburan, meski hal tersebut sering menjadi pengalihan isu untuk perselisihan lain, seperti perebutan tanah.

Selama lebih dari dua dekade terakhir, ribuan wanita tua Tanzania dicekik, dikuliti sampai mati dan dibakar atau dikuburkan hidup-hidup setelah dikecam sebagai penyihir.

Wanita dengan mata merah sering dituduh sebagai penyihir.

Para tersangka tidak mengajukan permohonan pembebasan karena pengadilan tidak memiliki kekuasaan hukum untuk memimpin kasus pembunuhan tersebut.

Mereka dijebloskan ke penjara sampai 4 September, sementara kasusnya akan pindah ke pengadilan yang lebih tinggi.

Hampir 500 orang tewas akibat massa main hakim dalam enam bulan pertama pada 2017, banyak di antaranya adalah perempuan yang dituduh menjalankan ilmu sihir, menurut Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanzania.

Sebagian besar pembunuhan terjadi di kota besar Dar es Salaam dan di dataran tinggi selatan, tempat takhayul dipegang teguh, menurut lembaga hukum tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement