Selasa 29 Aug 2017 15:38 WIB

Bima Arya akan Bekukan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Bima Arya
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya memutuskan untuk meninjau kembali atau membekukan dengan proses atas Ijin Membangun Bangunan (IMB) dengan nama pemilik Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal bernomor 645.8.1014 -BPPTPM-IX/ 2016 yang telah disahkan pada September 2016 lalu.

Menurut dia, keputusan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari gejolak sosial yang selama ini terjadi. "Alasan pembekuan ada dua, yakni alasan teknis, dan sosial. Saya memerintahkan kepada Dinas Perizinan, untuk mengkaji hal dua ini, kalau secara teknis didapati ada persoalan, atau diranah sosial ada gejolak perpecahan warga bisa dibekukan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai melakukan mediasi dengan perwakilan massa aksi, Selasa (29/8).

Setelah dibekukan, lanjut Bima, Pemkot akan memberikan hak jawab atau pembelaan pada pihak Yayasan masjid Imam Ahmad bin Hanbal jika pembekuan IMB tersebut ingin dicabut kembali. Namun, jika tidak ada upaya tersebut, maka Pemkot memastikan akan memberhentikan IMB untuk pembangunan masjid tersebut.

"Saya juga sudah resmi mengundang pihak masjid Imam Ahmad bin Hanbal bahwa masjid itu harus menjadi masjid umum. Kalau kemudian bisa mengakomodir keinginan warga," kata dia. 

Bima menjelaskan, syarat utama dari pemerintah kota saat pemberian IMB tahun 2016 lalu, masjid bisa dijalankan dengan terbuka dan tidak eksklusif. Karenanya, jika pihak masjid akan berupaya mencabut kembali pembekuan, dia berharap masjid bisa terbuka bagi masyarakat.

"Masyarakat banyak mengadukan itu. Makanya kami kaji, dan ini keputusan yang kami ambil," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement