Kamis 31 Aug 2017 10:24 WIB

Soal Rohingya, Myanmar Diminta Tunduk kepada Aturan HAM

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Pengungsi Rohingya termenung setelah upayanya mengungsi ke wilayah Bangladesh dicegah penjaga perbatasan.
Foto: Mohammad Ponir Hossain/Reuters
Pengungsi Rohingya termenung setelah upayanya mengungsi ke wilayah Bangladesh dicegah penjaga perbatasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta berpendapat, krisis Rohingya akan tetap terjadi jika Pemerintah Myanmar menganggap Rohingya sebagai penduduk ilegal. Padahal, kata Sukamta, Rohingya sudah cukup lama bermukim di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun mengingatkan, Pemerintah Myanmar harus tunduk kepada aturan internasional soal hak asasi manusia (HAM). Sebab, selama ini, HAM dan perdamaian menjadi salah satu semangat berdirinya ASEAN.

"Myanmar juga harus menjunjung tinggi perdamaian sebagaimana salah satu semangat berdirinya ASEAN. Ini mengingat prinsip demokrasi dan HAM disepakati sebagai elemen penting ASEAN Community," kata Sukamta saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/8).

Sukamta juga mengingatkan Indonesia untuk tidak pernah mundur sedikit pun dalam menyuarakan penyelesaian konflik tersebut. Apalagi, Indonesia menjadi negara terbesar di antara negara-negara ASEAN lainnya. "Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN jangan pernah sedikit pun mundur untuk terus menyuarakan penyelesaian konflik di Myanmar ini," ucap Sukamta.

Bentrokan antara umat Islam etnis Rohingya dan aparat keamanan Myanmar kembali terjadi. Kekerasan ini dilaporkan telah menewaskan ratusan Muslim Rohingya dan membuat ribuan lainnya mengungsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement