Kamis 07 Sep 2017 08:46 WIB

Sekjen PBB Tekankan Tanggung Jawab Lindungi Warga Sipil

Sekjen PBB Antonio Guterres.
Foto: EPA
Sekjen PBB Antonio Guterres.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Rabu (6/9) menyerukan dilakukannya upaya lebih besar guna mencegah pemusnahan suku, kejahatan perang, pembersihan etnik dan kejahatan terhadap manusia.

"Warga sipil, termasuk perempuan dan anak kecil, dibunuh baik secara sengaja maupun sebagai korban serangan membabi-buta, mengakibatkan sangat banyak pengungsi dan orang yang menjadi pengungsi di dalam negeri mereka," kata Guterres kepada dialog tak resmi Sidang Majelis Umum PBB mengenai tanggung-jawab untuk melindungi warga sipil.

"Kita harus berbuat lebih banyak, dan kita harus berbuat lebih baik untuk mengubah kecenderungan negatif ini," katanya.

Ia menyatakan PBB harus memberi perhatian lebih besar pada pencegahan konflik dan ia memberi komitmen kuat guna meningkatkan kemampuan dan koordinasi PBB dalam pencegahan kekejaman.

Tanggung-jawab untuk melindungi masih memicu ketidak-nyamanan buat sejumlah negara anggota PBB. Keprihatinan utama ialah prinsip tersebut akan digunakan untuk memberlakukan pendekatan internaional mengenai masalah nasional, dengan cara yang bisa membahayakan kedaulatan nasional, katanya.

"Saya memiliki penghormatan yang mendalam bagi kedaulatan nasional. Tentu saja, keberhasilan PBB dalam melaksanakan mandatnya tergantung atas apakah pelaku nasional bisa melaksanakannya berdasarkan tanggung-jawab kedaulatan mereka. Tantangan yang kita hadapi bersama ialah memanfaatkan prinsip tanggung-jawab untuk melindungi guna mencapai tujuan yang sejak awal ditetapkan. Saya yakin bahwa pembahasan yang konstruktif dan terbuka di kalangan negara terkait dapat mengatasi setiap perbedaan yang ada."

Negara anggota PBB memiliki tanggung-jawab utama melindungi penduduk mereka, katanya. "Tapi seandainya pemerintah nasional secara nyata gagal melindungi penduduk mereka dari pemusnahan suku, kejahatan perang, pembersihan etnik dan kejahatan terhadap manusia, maka kita harus siap melakukan tindakan bersama, sejalan dengan Piagam (PBB), termasuk Pasal VII, dengan dasar kasus-per-kasus."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement