Ahad 25 Mar 2012 15:15 WIB

Israel Berencana Sita Pajak Palestina

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Bendera Israel dan Palestina
Ilustrasi Bendera Israel dan Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV - Kebijakan Pemerintah Zionis Israel menjajah Palestina semakin kejam. Otoritas Israel dikabarkan berencana membekukan pendapatan pajak otoritas Palestina. Pembekuan pajak ini sebagai balasan Israel atas laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) PBB dan badan urusan pengungsi PBB (UNHCR).

Dalam laman israelnationalnews.com, Ahad (25/3), Pemerintah Israel di bawah Perdana Menteri Benyamin Netanyahu, sedang mempertimbangkan pembekuan pajak otoritas Palestina tersebut. Israel seolah-olah ingin memberikan pesan, Palestina tetap harus bergantung dengan Israel termasuk dalam urusan laporan luar negeri.

"Otoritas Palestina tidak dapat memiliki kue dan memakannya pada saat yang sama bila ingin melawan Israel," ujar Netanyahu menurut radio pemerintah Israel, Ahad (25/3).

Dewan HAM PBB dan UNHCR dalam laporannya di PBB beberapa hari lalu mengecam Israel. PBB menuduh Israel melakukan pelanggaran HAM dalam proyek pembangunan pemukiman Yahudi di Yerusalem Timur.

PBB dan UNHCR mengirim delegasi untuk menyelidiki dampak dari pembangunan komunitas Yahudi dan pelanggaran HAM dari orang Arab di Yerusalem Timur. Namun, Israel keukeuh mengatakan tidak akan bekerja sama dengan delegasi.

Sementara Israel sedang mempertimbangkan membatasi dana kepada Otoritas Palestina, Amerika Serikat malah membebaskan uang yang telah dibekukan selama rezim Ramallah berbasis.

Anggota Kongres AS, Kay Granger, mengatakan negeri 'Paman Sam' itu akan memberikan USD 147 juta sebagai uang kongres untuk membantu otoritas Palestina. Granger menjelaskan ia memutuskan untuk membantu Palestina karena alasan kemanusiaan serta untuk membantu stabilitas kondisi otoritas Palestina.

sumber : israelnationalnews.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement