Sabtu 23 Sep 2017 01:33 WIB

Austria Mulai Sosialisasikan Denda Bagi Wanita Bercadar

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Andi Nur Aminah
Wanita bercadar
Foto: muslimdaily.net
Wanita bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Pemerintah Austria mulai mengedarkan poster dan selebaran yang mengumumkan besaran denda bagi perempuan Muslim yang memakai cadar. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang yang melarang niqab dan burqa, yang akan berlaku pada 1 Oktober mendatang.

Di bawah kebijakan baru, siapa pun yang mengenakan pakaian yang mengaburkan wajah mereka di depan umum akan didenda sebesar 150 euro atau Rp 2.383.353. Mereka juga diharuskan melepas jenis pakaian itu. Jika menolak, akan dibawa ke kantor polisi.

Parlemen Austria menyetujui larangan ini pada Mei lalu meskipun ada protes dari kelompok Muslim dan bahkan dari presiden negara itu sendiri. Undang-undang Anti-Penutup-Wajah ini akan melarang penutupan wajah di semua tempat umum, termasuk pengadilan, sekolah, dan transportasi publik.

"Adalah hak setiap wanita untuk selalu berpakaian seperti apa yang dia inginkan," kata Presiden Austria Alexander Van der Bellen yang secara terbuka menentang kebijakan tersebut, dikutip Independent.

Polisi akan memberlakukan denda di tempat kepada penduduk dan pengunjung yang wajahnya disembunyikan oleh pakaian atau benda lain sedemikian rupa sehingga tidak dikenali lagi. "Perlu diketahui, bagaimanapun juga Anda harus menunjukkan wajah saat ditanya (oleh polisi, Red)," demikian bunyi selebaran yang didistribusikan oleh Kementerian Dalam Negeri Austria.

"Jika Anda melakukan pelanggaran dengan menolak untuk mengungkap wajah Anda dan polisi tidak dapat mengetahui identitas Anda, Anda mungkin harus dibawa ke kantor polisi," tambah selebaran itu.

Larangan ini secara teknis akan berlaku untuk semua penutup wajah, termasuk masker bedah dan balaclava (topeng maling), yang dikenakan dalam keadaan tertentu. Akan tetapi, tujuan dibuatnya undang-undang tersebut adalah untuk melarang penutup kepala, yang dinilai telah mendiskriminasi wanita Muslim.

Ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan-jalan di Wina untuk berdemonstrasi melawan undang-undang ini. "Setiap wanita harus dapat bergerak bebas di depan umum tanpa pelecehan dan diskriminasi - tidak peduli apa yang mereka pakai," ujar mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement