REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengemudi yang mengemudi dengan sebagian atau seluruh wajah ditutupi sekarang akan didenda di bawah undang-undang lalu lintas baru di Jerman. Majelis tinggi parlemen Jerman, Bundesrat, memperkenalkan undang-undang baru untuk 'memastikan identitas pengemudi dan dapat ditentukan' kalau mereka tertangkap sedang melaju kencang.
Siapa pun yang dalam mengemudi mengenakan penutup wajah, termasuk masker karnaval dan tudung penutup wajah akan didenda 60 euro. Namun, banyak orang menafsirkan tindakan ini sebagai larangan untuk burqa dan niqab yang merupakan simbol islam.
Sesi terakhir Bundesrat, yang mewakili 16 negara bagian di Jerman, sebelum pemilihan nasional negara bagian pada 24 September terfokus pada undang-undang lalu lintas. Aturan yang paling menarik perhatian di antaranya yang bakal memengaruhi sebagian pengendara: larangan mengemudi dengan menutupi bagian penting atau seluruh wajah pengemudi.
Meskipun ditafsirkan di beberapa tempat sebagai larangan burqa dan niqab, peraturan baru ini berlaku untuk semua penutup wajah, termasuk, misalnya, masker karnaval dan tudung penutup wajah. Pembuat undang-undang membenarkan tindakan tersebut dengan mengatakan perlu "memastikan bahwa identitas pengemudi dapat dikenali” dengan kamera otomatis yang dipasang untuk merekam laju kendaraan.
Saat ini, undang-undang tersebut mengizinkan penutup kepala untuk perempuan Muslim saat mengemudi. Namun, tidak untuk burqa dan Niqab. Nurhan Soykan, dari Dewan Pertimbangan Muslim Jerman, mengatakan aturan ini sebenarnya tidak perlu.
Menurut dia, kaitan burqa dan niqab dengan kecelakaan sangat kecil. "Kami tidak pernah dengar ada kasus di mana pemakai burqa atau niqab menyebabkan kecelakaan karena pakaian tersebut," ujar dia seperti dilansir Metro, Ahad (24/9).
Kementerian Perhubungan menolak untuk mengomentari undang-undang tersebut tersebut sebagai sebuah 'larangan burka'. Namun, Kementerian lebih menekankan, aturan ini lebih pada agar identitas pengemudi lebih dapat dikenali.
Sebelumnya, pegawai negeri di Jerman dilarang mengenakan cadar yang menutupi wajah. Burqa juga dilarang di tempat-tempat umum tertentu di Jerman. Kanselir Angela Merkel mengeluarkan larangan mengenakan burqa di konvensi partai konservatifnya akhir tahun lalu.
Sejumlah negara termasuk Prancis, Belgia, Belanda, Austria dan Swiss telah memberlakukan larangan parsial untuk mengenakan penutup tubuh yang terkait dengan ajaran Islam ini.
Pemerintah Austria telah mengeluarkan poster dan selebaran yang mengancam akan mengenakan denda pada perempuan Muslim yang mengenakan penutup wajah, menjelang penerapan aturan yang melarang burqa. Pihak berwenang meluncurkan sosialiasi untuk meningkatkan kesadaran bahwa undang-undang yang melarang niqab dan burqa akan mulai berlaku pada 1 Oktober.
Di bawah kebijakan "integrasi" yang baru, siapa pun yang mengenakan pakaian yang mengaburkan wajah mereka di depan umum dapat didenda 150 euro. Bahkan, polisi bisa meminta pengguna melepaskan pakaian yang dianggap menyinggung di tempat. “Mereka yang menolak bisa dibawa ke kantor polisi,” tulis Independent.
Parlemen Austria menyetujui larangan tersebut pada Mei lalu, meskipun ada protes dari kelompok Muslim dan oposisi. Undang-undang Anti-Penutup-Wajah akan melarang penutupan wajah di semua ruang publik, termasuk pengadilan, sekolah, dan transportasi.
Polisi akan mengeluarkan denda di lokasi kepada penduduk dan pengunjung ke negara yang wajahnya "tersembunyi atau disembunyikan oleh pakaian atau benda lain sehingga tidak dikenali lagi”. Selebaran yang didistribusikan oleh kementerian dalam negeri Austria itu menyatakan agar masyarakat mengetahui bagaimanapun setiap orang harus segera memperlihatkan wajah.
"Jika akhirnya Anda melakukan pelanggaran dengan menolak untuk memperlihatkan wajah maka Anda mungkin harus menemani agen polisi ke kantor polisi,” tulis pengumuman itu.