Kamis 28 Sep 2017 17:02 WIB

Ada Petisi Rahasia Papua Merdeka ke PBB, Ini Kata Pemerintah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Menlu Retno LP Marsudi (kanan) didampingi Wamenlu AM Fachir (kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menlu Retno LP Marsudi (kanan) didampingi Wamenlu AM Fachir (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir menyebut, persoalan mengenai petisi Papua Barat sudah selesai. Persoalan ini telah dibawa ke Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), dan sudah ada keputusannya terkait dengan status provinsi tersebut.

"Itu hanya apa ya, kerjaan orang-orang tertentu untuk mendapat perhatian. Soal Papua ini kita sudah selesai," kata Fachir di Istana Negara, Kamis (28/9).

Sebuah petisi rahasia yang menuntut referendum kemerdekaan baru untuk Papua Barat telah dikirimkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah Indonesia disebut-sebut melarang petisi tersebut di provinsi Papua Barat dan Papua, mengancam bahwa mereka yang menandatanganinya akan ditangkap dan dipenjarakan.

Namun dokumen dikatakan diselundupkan ke desa-desa dan diklaim telah ditandatangani oleh 1,8 juta penduduk Papua Barat, lebih dari 70 persen penduduk provinsi tersebut. Sejumlah aktivis berpendapat warga Papua Barat tak memiliki proses penentuan nasib sendiri yang sah, sejak wilayah mereka masuk ke Indonesia pada 1969.

Dilansir dari laman berita Australiaplus, petisi tersebut menuntut pemungutan suara bebas mengenai kemerdekaan Papua Barat serta penunjukkan perwakilan PBB, untuk menyelidiki laporan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan Indonesia.

Fachir menuturkan, sebenarnya permasalahan adanya petisi keinginan masyarakat Papua Barat untuk memerdekakan diri tidak hanya kali ini didengungkan. Tapi pada saat yang bersamaan pemerintah Indonesia menilai bahwa hal ini telah selesai. Artinya Papua Barat tetap menjadi bagian dari Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, jika permasalahan petisi ini ada maka akan dibahas di Kementerian Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam). "Infonya sih ada, tapi belum dibahas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement