Jumat 06 Oct 2017 18:07 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Senjata SAGL yang Diimpor Polisi

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
DanKorp Brimob Polri Irjen. Pol. Murad Ismail menunjukan type senjata dan jenis peluru di kantor Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
DanKorp Brimob Polri Irjen. Pol. Murad Ismail menunjukan type senjata dan jenis peluru di kantor Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto menyebut ada tiga regulasi yang dijadikan dasar bagi Polri dalam pengadaan senjata. Dia pun menyatakan, jika penggunaan Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) diperbolehkan untuk kepolisian.

Bekto menjelaskan, polemik pengadaan senjata disebabkan oleh aturan-aturan yang sejak dulu tidak sinkron. "Jadi kalau masing-masing memakai undang-undang sendiri, melalui persepsinya sendiri itu kan tidaj benar. Masing-masing merasa benar sendiri. Tetapi persoalan senjata sudah diselesaikan oleh Menkopolhukam," ujar Bekto kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Barat, Jumat (6/10).

Menurutnya, saat ini ada tiga aturan yang melandasi pengadaan senjata oleh Polri. Pertama, UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang senjata api (senpi), pendaftaran dan izin pemakaian.

Kedua, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah 'ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen' (stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Nomor 8 Tahun 1948 terdahulu. Ketiga, Perppu Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.

Lebih lanjut, Bekto menjelaskan jika penggunaan senjata SAGL dengan peluru kaliber 40 46 mm sangat diperbolehkan untuk kepolisian. Meski senjata tersebut merupakan jenis senjata militer, tetapi kata dia, aturan memperbolehkan itu berlaku secara internasional. "Bukan hanya aturan di Indonesia. PBB mengatur itu. Polisi di Inggris pun membawa senjata AK (senapan serbu) sama dengan militer," ungkapnya.

Dia menambahkan, senjata itu hanya berfungsi untuk melumpuhkan. Jika ditembakkan dengan sudut 45 derajad, peluru hanya menjangkau sejauh 80 meter. "Hanya untuk membubarkan," kata Bekto.

Pada Jumat pagi, Menkopolhukam Wiranto menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi untuk membahas regulasi pembelian senjata. Rapat tersebut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu, hadir pula Kepala BIN Jenderak Budi Gunawan, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Direktur PT Pindad Abraham Mouse.

Saat ditemui terpisah, Menhan Ryamizard Ryacudu, menyatakan bahwa dasar untuk pengadaan senjata menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Industri Pertahanan. Aturan ini, kata dia, merupakan aturan terbaru.

Sementara itu, ketika disinggung apakah akan ada Perppu atau Perpres baru sebagai dasar hukum pengadaan senjata, Ryamizard mengatakan belum perlu. "Tidak ada, nanti disempurnakan saja. UU yang dipakai yang terakhir," ujarnya di Kemenkopolhukam, Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement