Selasa 10 Oct 2017 11:40 WIB

Kisruh Pengurusan Visa, Erdogan: Tindakan AS Menjengkelkan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Turki Reccep Tayyip Erdogan.
Foto: Reuters
Presiden Turki Reccep Tayyip Erdogan.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengkritik keputusan Amerika Serikat (AS) menangguhkan layanan visa non-imigran terhadap warga negaranya. Menurutnya, tindakan AS tersebut menjengkelkan.

Untuk Kedutaan Besar AS di Ankara mengambil keputusan(penangguhan layanan visa) seperti itu dan menerapkannya, hal itumenjengkelkan, kata Erdogan dalam sebuah konferensi pers saat berkunjung keUkraina, seperti dilaporkan laman Anadolu Agency, Senin (9/10).

AS memutuskan untuk membekukan layanan visa non-imigran bagi warga Turki pada Ahad (8/10). Keputusan ini diambil setelah otoritas keamanan Turki menangkap seorang staf konsulat AS di Istanbul.

Penangkapan dilakukan karenastaf tersebut diyakini memiliki hubungan dengan Fethullah Gulen, tokoh yang telah dituding Ankara sebagai dalang di balik aksi kudeta tahun lalu.

Walaupun staf konsulat yang ditangkap adalah priaberkewarganegaraan Turki, namun AS memprotes tindakan tersebut. Mereka punmengumumkan tentang penangguhan layanan visa non-imigran bagi warga Turki.

Visa ini diperuntukkan bagi mereka yang hendak berwisata, perawatan medis, bisnis, pekerjaan sementara, dan studi ke AS. AS berpendapat penangkapan seorang pekerja konsulatnya di Istanbulm emaksa mereka untuk menilai kembali komitmen Ankara terhadap keamanan fasilitas dan staf diplomatiknya di sana.

Beberapa jam setelah AS memutuskan hal tersebut, Turki mengambilsikap serupa. Ankara memutuskan untuk turut menangguhkan layanan visanon-imigran bagi warga AS. Kendati demikian, Turki telah meminta AS untuk meninjau keputusannya menangguhkan layanan visa.

Menteri KehakimanTurki Abdulhamit Gul mengatakan bila Washington memiliki masalah keamanan serius terkait misi diplomatiknya di Turki, pemerinah siap mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya.

Tapi jika ini menyangkut penangkapanpegawai konsulat (AS), maka ini adalah keputusan pengadilan Turki. Menuntutwarga Turki karena melakukan kejahatan di sini adalah hak kami, ujar Gul.

Duta Besar AS untuk Turki John Bass mengatakan, lamanya penangguhan atau pembekuan layanan visa akan tergantung pada pembicaraan kedua negara, khususnya terkait penahanan staf lokal AS di Turki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement