Rabu 18 Oct 2017 07:46 WIB

California akan Berlakukan Aturan Penjualan Hewan Peliharaan

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Esthi Maharani
Kucing
Foto: Youtube
Kucing

REPUBLIKA.CO.ID, SACRAMENTO -- Negara bagian California, Amerika Serikat, akan memberlakukan aturan baru penjualan hewan. Toko hewan peliharaan di sana hanya boleh menjual kucing, anjing, dan kelinci yang didapatkan dari tempat penampungan atau pusat penyelamatan.

Laman Business Insider melaporkan, pemerintah setempat menetapkan pemberlakuan aturan mulai Januari 2019. Pemilik toko hewan peliharaan yang melanggar akan dikenai denda sebesar 500 dolar AS atau sekitar Rp 6,75 juta.

Aturan tidak terlalu memberatkan pecinta hewan karena mereka masih memiliki pilihan lain untuk membeli hewan peliharaan mereka dari peternak individu. Sementara, sebagian pemilik toko hewan peliharaan memprotes karena cemas hukum itu akan merugikan bisnis mereka.

"Hati mereka (pemerintah) berada di tempat yang tepat, tapi pemikiran mereka agak picik," kata pemilik toko hewan, Boris Jang, yang tokonya selama ini baru mengambil setengah jumlah hewan dari tempat penampungan.

California adalah negara bagian AS pertama yang mengeluarkan undang-undang semacam itu. Namun, banyak kota serta kabupaten lain yang disebut akan segera mengikuti jejak California dengan memberlakukan peraturan serupa.

Di sisi lain, aturan mendapat dukungan dari aktivis kesejahteraan hewan. Sebab, fauna diklaim mengalami perlakuan buruk seperti kandang penuh sesak, minim perawatan, serta kekurangan pasokan air dan makanan sebelum dioper ke toko hewan peliharaan.

"Hukum ini menunjukkan aksi legislatif kesejahteraan hewan bisa meningkat dari level lokal ke level negara, diharapkan semakin menggemakan welas asih terhadap hewan," ungkap pernyataan resmi Masyarakat Amerika untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement