Rabu 18 Oct 2017 08:03 WIB

Arab Saudi Bentuk RUU Berantas Terorisme dan Pendanaan Teror

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Esthi Maharani
Terorisme (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Dewan Syura Arab Saudi menyetujui sebuah rancangan undang-undang untuk memberantas terorisme dan pendanaan teror. Selama sesi ke-59 yang dipimpin oleh Wakil Presiden Mohammad al-Jafri, dewan tersebut mengambil keputusan setelah mendengarkan sebuah briefing dari Komite Urusan Keamanan.

Ketua Komite Jenderal Utama Abdullah al-Sadoun menyatakan bahwa draf tersebut merupakan salah satu yang terbaik di dunia dan mempertimbangkan semua sudut hukum, hak dan kemanusiaan. "Arab Saudi masih terus melawan terorisme baik melalui tindakan pengamanan atau legislasi hukum," kata Sadoun dilansir dari Asharq Al-Awsat, Selasa (17/10).

Asisten presiden Dewan, Yahya al-Samaan mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah sidang bahwa dewan tersebut membahas sebuah laporan Komite Urusan Keamanan mengenai rancangan peraturan untuk memberantas kejahatan terorisme dan membiayainya.

Dewan juga menyetujui amandemen dan penambahan undang-undang untuk memberantas pencucian uang. Dalam keputusan lain, Dewan tersebut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian untuk menangani masalah distribusi air dan layanan pembuangan limbah yang tidak seimbang antara berbagai wilayah Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement