Rabu 18 Oct 2017 09:53 WIB

Hakim Hawaii Tangguhkan Larangan Perjalanan Terbaru Trump

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Donald Trump
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, HONOLULU -- Kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memberlakukan pembatasan dan larangan perjalanan dari delapan negara,termasuk di antaranya negara-negara Muslim mengalami kekalahan di pengadilan. Hakim Distrik AS di Honolulu, Hawaii, Derrick Watson memerintahkan penangguhan sementara atas kebijakan Trump tersebut sebelum diberlakukan pekan ini.

Dalam kebijakan larangan perjalanan terbarunya, Trump menargetkan delapan negara, yakni Iran, Libya, Suriah, Yaman, Somalia, Chad, Korea Utara, serta beberapa pejabat dari Venezuela. Hal ini berbeda dengan kebijakan larangan perjalanan sebelumnya yang hanya mengincar lima negara mayoritas Muslim, yakni Sudan, Suriah, Yaman, Iran, Somalia dan Libya.

Namun kebijakan larangan perjalanan terbaru ini tak dapat diterapkan pekan ini. Watson, yang sebelumnya telah memblokir larangan perjalanan Trump terakhir pada Maret, memerintahkan kebijakan tersebut ditangguhkan sementara. Ia menyatakan kebijakan larangan perjalanan Trump ini sama seperti larangan perjalanan sebelumnya.

"Perintah Trump secara jelas mendiskriminasi berdasarkan kewarganegaraan dengan cara yang telah ditemukan oleh Sirkuit Kesembilan yang bertentangan dengan kedua Bagian 1152 (a) dan prinsip-prinsip pendirian bangsa ini. Kebijakan baru ini menderita penyakit yang sama persis dengan(kebijakan) terdahulunya," Watson menulis, merujuk pada bagian Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan, dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (18/10).

Gedung Putih mengatakan keputusan Hakim Watson tersebut sangat berbahaya dan mengadang upaya presiden untuk menjaga agar warga AS tetap aman. Sekretaris Pers Gedung Putih Sarah Huckabee mengatakan kebjiakan larangandan pembatasan perjalanan dari negara-negara terkait ini sangat penting.

"Pembatasan ini sangat penting untuk memastikan bnegara-negara asing memathui standar keamanan minimum yang diperlukan untuk integritas sistem imigrasi dan keamanan bangsa kita," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip laman BBC.

Ia mengungkapkan delapan negara yang masuk dalam kebijakan larangan terbaru Trump merupakan negara yang dianggap enggan berbagi informasi penting terkait keamanan, seperti ancaman terorisme dan lainnya.

Selain di Hawaii, kebijakan larangan perjalanan terbaru Trump menghadapi tantangan hukum tambahan di beberapa negara bagian. Di Maryland, misalnya, pemerintah AS harus menghadapi The American Civil Liberties Union(ACLU), yakni organisasi nonpartisan dan nonprofit yang memiliki misi mempertahankan dan membela hak-hak individu dan kebebasan.

ACLU bahkan telah merilis pernyataan apresiasi terhadap Hakim Watson terkait keputusannya terhadap kebijakan larangan perjalanan Trump yang kerap diasosiasikan sebagai larangan terhadap Muslim. "Larangan Muslim telah diblokir lagi. #NoMuslimBanEver," kata ACLU melalui akun Twitternya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement