Ahad 22 Oct 2017 04:15 WIB

WNI Ditangkap di Kamboja Atas Kasus Pemerasan

[ilustrasi] Otoritas Kamboja mendeportasi para tersangka penipuan dan pemerasan.
Foto: EPA/Kith Serey
[ilustrasi] Otoritas Kamboja mendeportasi para tersangka penipuan dan pemerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH, -- Pihak berwenang di Kamboja pada Sabtu (21/10), menahan 41 warga dari lima negara yang diduga melancarkan penipuan dengan menggunakan telekomunikasi untuk memeras uang dari para korbannya di Cina. Letnan Jenderal Ouk Hai Seila, yang merupakan kepala departemen penyelidikan pada Departemen Umum Keimigrasian, mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan ketika pasukannya menggerebek empat lokasi di Provinsi Preah Sihanouk di barat daya Kamboja.

"Para tersangka itu termasuk warga Malaysia, Indonesia, Thailand, Vietnam dan 11 warga China," katanya kepada Xinhua.

Seila menambahkan, bahwa para tersangka penjahat itu menggunakan VoIP (voice over internet Pprotocol), yaitu suatu jenis layanan telepon dalam jaringan dari Kamboja untuk mengancam serta memeras uang dari para korban di Cina. "Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah telepon dan komputer jinjing," katanya.

Menurut Seila, kelompok penjahat itu diduga mengontak korban-korbannya di Cina dan membangun hubungan dengan mereka sebelum meminta mereka mengirim foto-foto telanjang, yang kemudian digunakan untuk memerasa uang para korban. Ia mengatakan, para tersangka akan dideportasi dalam waktu satu pekan ke negara tempat kelahiran masing-masing.

sumber : Antara/Xinhua
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement