Selasa 31 Oct 2017 09:09 WIB

Pemimpin Katalan Puigdemont Dituntut Pasal Pemberontakan

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Warga mengibarkan bendera Katalan pada unjuk rasa di Barcelona
Foto: Ivan Alvarado/Reuters
Warga mengibarkan bendera Katalan pada unjuk rasa di Barcelona

REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA  -- Jaksa Penuntut Umum Spanyol Jose Manuel Maza menjelaskan, pemimpin Katalan Carles Puigdemont dituduh melakukan pemberontakan, penghasutan dan pencurian. Tuduhanya itu disampaikan menyusul sikap Puigdemont yang telah mendeklarasikan kemerdekaan Katalunya.

Tuduhan pemberontakan,penghasutan dan pencurian menurut hukum di Spanyol akan mendapatkan hukuman penjara maksimum masing-masing 30, 15 dan enam tahun.

Maza juga akan meminta hakim untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap politisi dan badan pemerintahan parlemen Katalan yang mengizinkan pemungutan suara untuk mendeklarasika nkemerdekaan pada pekan lalu. Namun dia tidak menyebutkan apakah mereka akan segera ditangkap dan ditahan sebelum diadili.

Selain tuduhan penghinaan, pemerintah konservatif Spanyol mengatakan bahwa para pemimpin yang digulingkan dapat dikenai sanksi atas perampasan tugas orang lain jika mereka berusaha untuk terus bekerja.

Menurut seorang pejabat pemerintah Spanyol Puigdemont diyakini telah melakukan perjalanan ke Brussles. Kemungkinan pemerintah Spanyol akan meminta intervensi dari polisi dan pejabat Uni Eropa untuk mencarinya.

Sekretaris Suaka Belgia Theo Francken mengatakan pada akhir pekan bahwa menjadi hal yang tidak realistis jika Puigdemont meminta suaka.

Sementara itu Partai Demokratik Katalan Eropa (PDeCat) yang merupakan partai Puigdemont telah mengumumkan kesiapannya untuk mengikuti pemilihan regional pada 21 Desemberdi Madrid. Pihaknya berjanji unntuk mengalahkan kekuatan politik pro-serikat di Katalunya.

Menteri Luar Negeri Alfonso Dastis juga telahmenjelaskan pada Ahad (29/10) waktu setempat bahwa Puigdemont akan tetap memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan jika tidak dipenjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement