Rabu 08 Nov 2017 14:34 WIB

Hakim Tolak Permohonan Kasus Korupsi Mantan PM Pakistan

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Ani Nursalikah
Nawaz Sharif
Foto: AP/K.M. Chaudary
Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Seorang hakim Pakistan menolak permohonan mantan perdana menteri Nawaz Sharif yang didakwa tiga kasus korupsi untuk menggabungkan persidangannya menjadi satu. Tiga kasus tersebut mencakup dakwaan terhadap dia dan anggota keluarganya.

 

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka Sharif harus menjalani tiga persidangan secara terpisah. Di mana masing-masing persidangan bisa berlangsung selama berbulan-bulan.

 

Keputusan Hakim Mohammad Bashir tersebut memungkinkan untuk menyeret Sharif, istri dan putrinya. Keduanya juga termasuk dalam kasus yang terungkap dari dokumen yang bocor dari firma hukum Panama.

 

Politisi berusia 67 tahun itu telah menjabat sebagai perdana menteri Pakistan sebanyak tiga kali. Ia kemudian digulingkan karena didakwa korupsi pada bulan lalu. Tepatnya pada Juli setelah Mahkamah Agung mendiskualifikasi dia dari jabatannya karena tuduhan korupsi tersebut.

 

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (8/11) waktu setempat, Sharif kembali membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Kemudian hakim menunda kasus tersebut sampai 15 November mendatang.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement