Kamis 09 Nov 2017 15:42 WIB

3 Orang Dipenjara Gara-Gara Selundupkan Kupu-Kupu

Rep: Dyah Meta Ratna Novia/ Red: Dwi Murdaningsih
Kupu-kupu Heliconius hinggap di sebuah bunga.
Foto: abc
Kupu-kupu Heliconius hinggap di sebuah bunga.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Tiga orang dipenjara di Cina setelah mereka tertangkap menyelundupkan ribuan kupu-kupu ke negara tersebut. Pihak berwenang menemukan kupu-kupu berwarna-warni pada awal 2016, saat mereka membuka paket yang seharusnya berisi pakaian. Kupu-kupu ini dibeli secara online dan dikirim ke Cina untuk dibingkai dan dijual.

Menurut kantor berita resmi Xinhua, para penyelundup tersebut diberi hukuman lima, tujuh dan 10 tahun. Mereka juga didenda oleh pengadilan di Jinan, Provinsi Shandong timur. Kebanyakan kupu-kupu yang diselundupkan ini adalah spesies langka atau terlindungi.

Seperti dilansir BBC, Rabu, (8/11), penyelundupan ini diyakini sebagai kasus penyelundupan kupu-kupu terbesar yang ditemukan oleh pihak berwenang Cina. Trio penyelundup ini membeli 2.800 spesimen dari Malaysia dan Filipina.

Salah satu spesies paling berharga di pasar rahasia adalah Papilio Chikae, atau Luzon peacock swallowtail. Kolektor Cina siap untuk membayar lebih dari 10.000 yuan (1.500 dolar AS) hanya untuk satu spesimen.

Menurut Xinhua, hampir setengah dari kupu-kupu yang ditemukan adalah spesies yang dilindungi di bawah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Cina selama ini memberikan hukuman keras kepada orang-orang yang terbukti melakukan perdagangan satwa liar. Pada tahun 2015, seorang mahasiswa dihukum 10 tahun karena menjual elang langka yang ditemukannya di dekat rumahnya kepada teman-temannya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement