Jumat 17 Nov 2017 07:33 WIB

Pengadilan: Maskapai Kuwait Berhak Tolak Penumpang Israel

Rep: Fergie Nadira/ Red: Esthi Maharani
maskapai kuwait
Foto: BBC
maskapai kuwait

REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT - Pengadilan Jerman memutuskan maskapai Kuwait memiliki hak untuk menolak membawa seorang warga Israel. Keputusan tersebut membuat kelompok Yahudi marah. Mereka berpendapat hal tersebut membiarkan pola anti-Semitisme.

Diketahui dalam tuntutannya Kuwait Airways membatalkan tiket penumpang untuk penerbangan dari Frankfurt ke Bangkok. Pengadilan Frankfurt sendiri mengatakan maskapai tersebut sudah menghormati undang-undang Kuwait yang tidak mengakui negara Israel. Pengadilan Jerman menegaskan hanya bisa menangai perkara yang menyangkut diskriminasi berdasarkan ras, etnis atau agama, bukan persoalan kewarganegaraan.

Nathan Gelbart, pengacara penumpang tersebut, menyebutnya sebagai keputusan memalukan untuk demokrasi dan untuk Jerman pada umumnya. "Putusan ini tidak menguatkan, kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut, kata Nathan Gelbert dilansir BBC News.

Dewan Pusat Yahudi di Jerman mengatakan bahwa perusahaan asing memang tidak dapat diterima beroperasi, namun berdasarkan hukum nasional anti-Semit seharusnya diperbolehkan melakukan bisnis di Jerman.

"Kami mendesak pemerintah federal untuk memeriksa semua jalan hukum untuk mencegah kasus diskriminasi semacam itu di masa depan," kata perwakilan Dewan Pusat Yahudi.

Walikota Frankfurt, Uwe Becker, juga mengkritik keputusan tersebut. "Sebuah maskapai penerbangan yang melakukan diskriminasi dan anti-Semitisme dengan menolak menerbangkan penumpang Israel seharusnya tidak diperbolehkan lepas landas atau mendarat di Frankfurt," katanya.

Kuwait Airlines belum memberikan komentar saat dihubungi wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement