Kamis 23 Nov 2017 02:31 WIB

Penjahat Perang Bosnia Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Rep: Dian Erika/ Red: Agung Sasongko
Ratko Mladic
Foto: www.bbc.co.uk
Ratko Mladic

REPUBLIKA.CO.ID, SARAJEVO -- Mantan panglima perang angkatan darat Republik Srpska, Ratko Mladic, dijatuhi hukuman seumur hidup atas kejahatan perang yang dilakukannya selama konflik Semenanjung Balkan pada awal 1990-an lalu. Ratco Mladic dinyatakan terlibat langsung dalam pembantaian ribuan warga Muslim Bosnia.

Dilansir dari aljazirah, Kamis (23/11), Hakim Ketua Pengadilan Pidana Internasional untuk negara eks- Yugoslavia (ICTY) pada Rabu (22/11) menemukan bukti bahwa jenderal berusia 74 tahun tersebut "secara signifikan berkontribusi" melakukan pembersihan etnis (genosida). Tindakan Ratko ini terbukti dalam peristiwa Srebrenica di Bosnia pada 1995 lalu.
 
Sebelumnya tribunal di Belanda telah memutuskan bahwa pembantaian sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki etnis Muslim di Srebrenica merupakan tindakan genosida.
 
Ratko Mladic dan Presiden Republika Srpska Radovan Karadzic memulai kampanye berdarah mereka pada 1992. Di bawah komando mereka, warga etnis muslim bunuh, diperkosa, disiksa, diusir dari rumah mereka, dibakar hidup-hidup, dan dimutilasi. Karadzic sendiri sebelumnya telah divonis 40 tahun penjara oleh ICTY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement