Sabtu 25 Nov 2017 07:21 WIB

Pria Cina Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Perkosaan

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Majelis hakim di wilayah timur Cina pada Jumat (24/11) memutuskan hukuman mati terhadap seorang pria yang diduga melakukan serangkaian perkosaan pada 20 tahun yang lalu. Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang di Hangzhou juga mencabut hak politik seumur hidup terdakwa yang diketahui bernama Qian Caigui (50), demikian stasiun radio resmi pemerintah Cina, CRI, melaporkan.

Pada 1993 dan 1994 Qian menyerang dan memerkosa dua perempuan lajang di Distrik Chun'an, Kota Hangzhou, hingga mengakibatkan salah satu korban tewas dan satu lainnya luka parah, demikian bunyi putusan tersebut. Pada 1984, Qian pernah dihukum penjara selama enam tahun atas kasus penganiayaan beberapa kali.

Sejak kasus terakhir, aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan perburuan terhadap pelaku tersebut. Namun dia selalu mengelabui polisi dengan menyembunyikan identitasnya saat berada di Provinsi Zhejiang dan Provinsi Anhui.

Pada awal 2017, polisi akhirnya mengendus jejak tersangka melalui sampel DNA. Atas putusan majelis hakim tersebut, Qian tidak mengajukan banding ke lembaga peradilan yang lebih tinggi.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement