Rabu 06 Dec 2017 14:07 WIB

Razia WNA Resahkan Mahasiswa Indonesia di Mesir

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Dua mahasiswa Indonesia yang sempat ditahan di Mesir akhirnya pulang.
Foto: pemprov sumbar
Dua mahasiswa Indonesia yang sempat ditahan di Mesir akhirnya pulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di Mesir, Pangeran Arsyad menyayangkan penangkapan mahasiswa Indonesia oleh otoritas Mesir. Sebab, Mesir merupakan salah satu tempat yang sangat bagus untuk menimba ilmu bagi mahasiswa yang belajar Agama.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut meningkatkan keresahan akan keselamatan diri mereka di negara tersebut. "Kami sangat resah karena penangkapan yang terjadi atas mahasiswa indonesia ataupun mahasiswa asing lainnya akan berujung pada deportasi," kata Pangeran Arsyad kepada Republika.co.id, Rabu (6/12).

Pemerintah Mesir hingga saat ini masih menahan Muhammad Fitrah Nur Akbar, yang berstatus mahasiswa Al Azhar dan memiliki izin tinggal hingga 2018. Muhammad bersama empat WNI lainnya, Dodi Firmansyah Damhuri, Ardinal Khairi, Hartopo Abdul Jabbar dan Muhammad Jafar ditangkap oleh razia aparat keamanan Mesir di kawasan Tabbah, Kota Nasr pada 22 November kemarin.

Berdasarkan siaran resmi yang diterima, Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar saat ini telah dibebaskan karena masih memiliki izin tinggal yang masih valid. Mereka ditangkap atas alasan keamanan nasional meski tidak menjelaskan motif penangkapan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, KBRI telah hmenyampaikan nota diplomatik ke Kementrian Luar Negeri Mesir, Kantor Grand Syaikh Al-Azhar dan National Security untuk meminta Pemerintah Mesir membebaskan ketiga WNI yang ditangkap. Namun, Pangeran mengatakan, otoritas keamanan hingga saat ini mengatakan kasus tersebut masih dalam proses. "Padahal tidak ada tindak kejahatan atau indikasi keterlibatan dengan kegiatan yang kontraproduktif bagi dalam negeri Mesir, kami hanya belajar," katanya lagi.

Meski demikian, hingga Senin (4/12) kemarin KBRI di Kairo belum menerima notifikasi maupun keputusan dari Pemerintah Mesir terkait nasib Muhammad Fitrah Nur Akbar. KBRI lantas kembali menyampaikan nota diplomatik kepada pihak terkait untuk merampungkan masalah tersebut.

Pangeran mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai Presiden PPMI Mesir setidaknya ada delapan pelajar yang dideportasi, termasuk dua yang baru terjadi belakangan ini. PPMI, dia mengungkapkan, menekankan agar pemerintah Indonesia meningkatkan langkah-langkah diplomatik. "Lalu memang jika semua upaya maksimal untuk mengamankan kepentingan warga negara Indonesia tidak dapat berjalan efektif, barulah kita bicarakan kemungkinan kelanjutan pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir," katanya.

Sejak ditetapkannya state of emergency di Mesir pada April yang Desember, aparat keamanan Mesir secara terus-menerus melakukan razia terhadap warga negara asing dalam rangka penertiban keamanan. KBRI Kairo telah memulangkan 18 pelajar hingga Senin kemarin.

Data KBRI di Kairo memperlihatkan jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 mencapai 7.594 orang. Dari jumlah tersebut, 4.975 di antara mereka adalah mahasiswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement