Kamis 07 Dec 2017 12:27 WIB

Ketua Komisi I: Langkah Trump Jelas tak Bisa Diterima

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Hal ini disampaikannya di Gedung Putih, Washington DC, Rabu (6/12) waktu setempat atau Kamis (7/12) WIB.
Foto: AP/Alex Brandon
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Hal ini disampaikannya di Gedung Putih, Washington DC, Rabu (6/12) waktu setempat atau Kamis (7/12) WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyatakan dengan tegas Indonesia menolak kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengesahkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Menurutnya sikap Trump tersebut bukan menyelesaikan masalah namun memicu konflik yang lebih besar bagi dunia Islam.

"Ini jelas tidak bisa diterima! saya menolak keras," ujar Kharis melalui siaran pers kepada Republika.co.id. Kamis (7/12).

Menurut Kharis, langkah yang diambil AS dengan mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel akan memicu ketegangan dan krisis yang lebih besar di Palestina. Bahkan jika ini benar-benar dilakukan maka dapatdianggap sebagai bentuk provokasi nyata dari AS. "Ini provokasi nyata bila terjadi," tegas Kharis.

Kharis bahkan memastikan jika langkah Trump ini akan menyulitkan AS dalam menjaga perdamaian di kawasan Timur Tengah khususnya Palestina. Karena bagi Palestina dan juga Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim jelas sama saja sudah melampaui batas.

"Apa yang telah dilakukan selama ini dengan membawa Palestina dan Israel kemeja perundingan sebagai upaya AS menengahi konflik berkepanjangan antara Palestina-Israel, akan semakin sulit terwujud," ungkapnya.

Baca juga, Rencana Trump Buat Yerusalem Ibu Kota Israel Bisa Terwujud.

Langkah Trump mengesahkan Yerusalem sebagai ibukota Israel, kata ia, juga tidak mengindahkan resolusi PBB nomor 2334 tahun 2016. Yang menyatakan bahwa pembentukan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional dan merupakan kendala utama bagi pencapaian solusi Dua-Negara dan perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif.

"Dalam resolusi itu sudah jelas pemukiman saja kita tolak, ini kok malah memindahkan kedutaan, yang jelas ini melanggar resolusi dan menciderai nilai- nilai yang kita sepakati dalam forum internasional yang sah, saya minta Menlu untuk kirimkan nota protes kita ke Amerika Serikat dan PBB segera menggelar sidang darurat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement