Kamis 21 Dec 2017 01:15 WIB

AS Usulkan Daftar Hitam Kapal Pengangkut Barang dari Korut

Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Foto: Reuters/Heinz-Peter Bader
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Amerika Serikat mengusulkan daftar hitam kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap 10 kapal pengangkut barang terlarang dari Korea Utara. Sejumlah kapal tersebut ditengarai melakukan pengiriman dari kapal-ke-kapal, produk minyak sulingan ilegal kepada kapal Korea Utara atau secara ilegal mengangkut batu bara Korea Utara ke negara lain untuk diekspor.

Jika tidak ada satu dari 15 anggota Komite Sanksi untuk Korea Utara, Dewan Keamanan PBB yang keberatan dengan daftar kapal yang diajukan pada Kamis (21/12), maka usulan AS tersebut akan disetujui.

Negara-negara diwajibkan untuk melarang kapal-kapal yang termasuk dalam daftar hitam, memasuki wilayah pelabuhan mereka. Sebelumnya, empat kapal pengangkut batu bara dari Korea Utara didaftarhitamkan oleh Komite Sanksi untuk Korea Utara pada Oktober.

Korea Utara berada di bawah embargo senjata PBB dan Dewan Keamanan melarang perdagangan ekspor seperti batu bara, tekstil, makanan laut, besi dan mineral lainnya untuk mengeringkan dana pengembangan peluru kendali dan nuklir Pyongyang.

Kapal-kapal yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam tersebut adalah: Xin Sheng Hai (bendera tidak diketahui); Lighthouse Winmore (berbendera Hongkong; Yu Yuan (berbendera Togo); Glory Hope 1 (berbendera Panama, juga dikenal sebagai Orient Shenyu), Kai Xiang (Panama), dan Billions No. 18 (Panama); serta empat kapal berbendera Korea Utara: Ul Ji Bong 6, Ra Ra 2, Rye Song Gang 1, dan Sam Jong 2.

Korea Utara mengatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan peluru kendali yang mampu membawa hulu ledak nuklir dan mencapai daratan Amerika Serikat. Tindakan mereka telah menentang resolusi Dewan Keamanan PBB dan memicu kutukan dari dunia internasional.

Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson pada Jumat pekan lalu mendesak Korea Utara untuk melakukan "penghentian secara berkelanjutan" terhadap pengujian senjata agar kedua negara dapat menggelar perundingan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement